Awas, Waspadai Kebocoran Data dari Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid

Saat ini marak jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta.

Editor: Bambang Wiyono
pedulilindungi
Sertifikat vaksinasi Covid-19 format baru 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa cetak kartu vaksin Covid-19.

Sebab, dimungkinkan adanya potensi kebocoran data.

Kementerian Perdagangan (Perdagangan) mengungkapkan ada potensi kebocoran data dari penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini marak jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta.

Baca juga: Begini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid, Cukup Klik pedulilindungi.id 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu 15 Agustus 2021.

Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

Baca juga: Terkait Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Tanggapan Aprindo

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: RESMI, Pengunjung Mal Harus Miliki Kartu Vaksin, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Acuan

Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin.

Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel telah tayang di kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2021/08/15/071500226/hati-hati-ada-potensi-kebocoran-data-dari-penggunaan-jasa-cetak-kartu-vaksin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved