Berita Klungkung
Terkait Pembatasan Waktu Penitipan Jenazah, RSUD Klungkung Tunggu Arahan Bupati
Dirut RSUD Klungkung I Nyoman Kesuma menjelaskan, di saat ini sudah ada 23 jenazah yang dititIp warga di Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSUD
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - PHDI Bali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan waktu penitipan jenazah di setiap rumah sakit.
Terkait hal ini, RSUD Klungkung pun masih menunggu arahan dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Dirut RSUD Klungkung I Nyoman Kesuma menjelaskan, di saat ini sudah ada 23 jenazah yang dititIp warga di Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSUD Klungkung.
Sementara kapasitas IPJ hanya 25 jenazah, sehingga hanya ada sisa 2 slot penitipan jenazah di RSUD Klungkung.
Baca juga: Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu
" Kapasitas freezer kami hanya 10 jenazah, dan itu sudah penuh. Sementara di luar freezer kapasitas kami 15 jenazah, dan sudah terisi 13 jenazah," ungkap Kesuma, Minggu 15 Agustus 2021.
Dari jumlah itu, 11 diantaranya merupakan jenazah Covid-19.
Kesuma menjelaskan, alasan masyarakat untuk menitipkan jenazah keluarganya di RSUD Klungkung karena masih menunggu hari baik untuk dilaksanakannya upacara pemakaman atau pengabenan.
Terkait adanya imbauan dari PHDI Bali terkait pembatasan lama penitipan jenazah di rumah sakit, Kesuma mengaku menunggu arahan dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Satgas Covid-19 Klungkung.
"Karena kami adalah perangkat daerah, maka kami menunggu surat dari kepala daerah," jelas Kesuma.
Sementara itu, Ketua PHDI Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran dari PHDI Bali ke Satgas Covid-19 Klungkung, terkait protokol penanganan jenazah umat hindu dalam kondisi PPKM di Bali.
Demikian halnya surat dari Setda Provinsi Bali, terkait penitipan jenazah di setiap rumah sakit.
" Pada intinya surat itu berisi imbauan membatasi waktu penitipan jenazah di rumah sakit, yang maksimal hanya 2 hari," ungkap Suarta.
Hal ini juga dikarenakan adanya peningkatan jumlah warga yang meninggal karena Covid-19, juga karena jumlah jenazah di beberapa rumah sakit di Bali sudah melampaui kapasitas.
" Secara khusus memang belum dirapatkan masalah ini, tapi di Klungkung untuk tempat pemulasaraan jenazah informasi terkahir tidak sampai krodit.
Baca juga: Edaran PHDI Bali: Jenazah Covid-19 Dimakamkan/Dikremasi Pemerintah, Non Covid-19 Dilarang Diaben
Demikian halnya krematorium juga masih jalan, dengan berbagai pembatasan sesuai prokes yang sudah kami sepakati bersama," ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/seorang-petugas-di-instalasi-pemulasaran-jenazah-rsud-klungkung.jpg)