Corona di Bali
Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu
Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca dikeluarkan surat edaran bersama PHDI dan MDA Bali tentang pembatasan sementara Panca Yadnya.
Parisada kembali mengeluarkan surat khususnya.
Khususnya perihal 'Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali'.
Surat ini ditembuskan ke Gubernur Bali, dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta Ketua PHDI kabupaten/kota se-Bali.
Baca juga: Tempat Penitipan Penuh, PHDI Bali Mohon Gubernur Beri Instruksi Jenazah Dititip Maksimal 2 Hari
Hal itu, melihat bahwa belakangan ini di Bali masih terus terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak, dan di beberapa rumah sakit jumlah jenazah bahkan sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit.
Bahwa di antara penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan, dan bisa melampui kapasitas penyimpanan di rumah sakit tersebut karena para keluarga sang palatra (yang meninggal) untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit.
Guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.
"Bahwa mengamati masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru Covid-19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah penularannya. Situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, dalam surat tersebut.
Bahwa berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali, tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.
Mengingat, Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali No: 076/PHDI-Bali/VIII/2021, No: SE/MDA-Prov. Bali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Gering Agung Covid- 19 di Provinsi Bali.
Lalu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Desease 2019 dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Keputusan Pasamuhan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali NOMOR: 01/PASAMUHAN PARUMAN PANDITA PHDI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-BALI tanggal 10 Juni 2021 di Wantilan Pura Besakih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wayan-dolar_20160717_110558.jpg)