Corona di Bali
Tempat Penitipan Penuh, PHDI Bali Mohon Gubernur Beri Instruksi Jenazah Dititip Maksimal 2 Hari
Dalam penerapan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengeluarkan surat edaran
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam penerapan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengeluarkan surat edaran dengan nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021.
Adapun yang diatur dalam surat edaran ini yakni tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi COVID-19 di Bali.
Dikonfirmasi Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini karena belakangan ini di beberapa tempat penitipan jenazah sudah overload.
Baca juga: Pemantauan PPKM Level 4 di Denpasar, 21 Orang yang Berkerumun Dibubarkan
Hal ini karena tingginya kasus positif Covid-19 di Bali dan dibarengi dengan meningkatnya angka kematian.
“Belakangan kasus penularan Covid-19 masih tinggi serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak. Bahkan di beberapa rumah sakit jumlah jenazah bahkan sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit."
"Maka kami dari PHDI Bali mengeluarkan surat ini,” kata Sudiana, Minggu 15 Agustus 2021.
Baca juga: 3.700-an OTG GR di Denpasar Masih Jalani Isolasi Mandiri, Kini Tambah Dua Tempat Isolasi
Sudiana menambahkan, terjadinya overload kapasitas tempat penitipan jenazah ini juga karena keluarga sang palatra atau yang meninggal untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, untuk mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.
Pihaknya pun menganggap, kondisi tersebut sudah termasuk dalam kategori darurat sehingga perlu penanganan serius.
Bahkan menurutnya, terkait dengan penanganan wabah/pandemi ini sudah termuat dalam beberapa sumber sastra Hindu seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi.
Baca juga: Kebakaran Toko Meubel di Denpasar, Kerugian Capai Rp100 Juta, Saksi: Anak Kecil Teriak-Teriak
Di mana dalam sastra tersebut meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut termasuk beberapa surat edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Gering Agung Covid-19 Di Provinsi Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Bali hingga Keputusan Pasamuhan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI pun mengeluarkan sejumlah point tentang penanganan jenazah saat pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Keluarga Besar Taspen Denpasar Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Bali yang ke-63
“Yang pertama kami mohon kepada Bapak Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit,” kata Sudiana.
Pihaknya juga memohon agar MDA Provinsi Bali melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sudiana juga meminta Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-mengecek-kamar-jenazah-di-rsud-wangaya-denpasar-selasa-10-agustus-2021.jpg)