Corona di Bali
Tempat Penitipan Penuh, PHDI Bali Mohon Gubernur Beri Instruksi Jenazah Dititip Maksimal 2 Hari
Dalam penerapan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengeluarkan surat edaran
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Apabila anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya dalam situasi pandemi Covid-19.
“Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi atau mendem dengan cara nyilib atau tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat langsung di setra desa adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin,” katanya.
Sementara itu, untuk Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain, pihaknya meminta agar menyarankan kepada krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19.
Penundaan ini dilaksanakan sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Apabila upacara tersebut tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit atau Nistaning Kanista. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-mengecek-kamar-jenazah-di-rsud-wangaya-denpasar-selasa-10-agustus-2021.jpg)