Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu

Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali

Tayang:
TRIBUN BALI/I DEWA MADE SATYA PARAMA
Ilustrasi Ngaben - Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu 

Keputusan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor: 035/PARUMAN PANDITA/PHDI-BALI/VI/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pitra Yadnya Tahun 2020.

"Bahwa berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang masih tajam peningkatannya serta merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut," katanya.

Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.

MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu, untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua PHDI kabupaten/ kota/ kecamatan/desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.

"Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah," tegasnya.

Atau krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.

Lalu bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19, supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi Covid-19.

"Dan untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang krama adat)," ujar guru besar Agama Hindu ini.

Atau, lanjut dia, bisa langsung di setra desa adat masing-masing dan di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

"Kepada ida para sulinggih dan pinandita atau pemangku, serta jero gede, dan pemuka agama lainnya. Mohon agar menyarankan kepada krama Bali umat Hindu, untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19 sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh pemerintah," tegasnya.

Kemudian apabila upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, maka ida sulinggih serta pinandita/pemangku/jero gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu, supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista).

Baca juga: Maksimal Kremasi 8 Jenazah Sehari, PHDI dan MDA Ingatkan Pengelola Krematorium di Klungkung

Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

Bahwa semua langkah, arahan, dan imbauan dari yang berwenang seyogyanya dipahami ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan umat.(*).

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved