Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Terpaksa Terbang Saat PPKM? Jangan Lupakan 5 Hal Ini!

Melakukan perjalanan dengan pesawat terbang mungkin jadi salah satu kegiatan yang cukup dirindukan untuk saat ini.

Tayang:
NET
Ilustrasi pesawat - terpaksa terbang saat PPKM? Jangan lupakan 5 hal ini 

TRIBUN-BALI.COM - Melakukan perjalanan dengan pesawat terbang mungkin jadi salah satu kegiatan yang cukup dirindukan untuk saat ini.

Terbang untuk keperluan pekerjaan ataupun liburan.

Hal tersebut rasanya sangat wajar mengingat sudah lebih dari satu tahun pandemi virus corona melanda Indonesia.

Imbasnya, banyak aturan baru yang harus disesuaikan, termasuk urusan penerbangan.

Lalu bagaimana jika Anda terpaksa untuk melakukan perjalanan udara?

Selain punya tiket pesawat tentunya, sederet aturan yang ditetapkan oleh pemerintah harus Anda perhatikan.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19 yang Berkepanjangan, Lion Air Group Kembalikan 6 Pesawat ke Lessor

Terlebih lagi saat ini kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sekadar mengingatkan, beberapa aturan untuk penerbangan selama PPKM Level 2-4 antara lain, wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk tujuan bandara Jawa dan Bali.

Kemudian hasil PCR yang menunjukkan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan. Sementara Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi dibutuhkan.

Setelah memastikan semua persyaratan lengkap untuk perjalanan udara, Anda juga harus terus menjaga diri selama penerbangan.

Berikut ini beberapa tips agar aman saat bepergian dengan pesawat terbang selama masa PPKM Level 2-4.

Baca juga: Pergantian Warna Pesawat Kepresidenan RI Jadi Polemik, Ali Ngabalin: Betul-betul Kampungan

1. Gunakan Double Masker

Anda tentu sudah tidak asing dengan himbauan menggunakan masker.

Sejak virus corona mulai masuk ke Indonesia Maret 2020 lalu, anjuran untuk menggunakan masker selalu diungkapkan oleh seluruh praktisi Kesehatan dan pemerintah.

Bahkan imbauan tersebut bertambah menjadi double masker setelah jenis varian delta terdeteksi di Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved