Berita Bali

728 Napi Lapas Kerobokan Diusulkan Mendapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 12 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung bernapas lega.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 12 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung bernapas lega.

Pasalnya belasan WBP itu mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76.

Pengumuman pemberian remisi itu dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Kerobokan, Selasa 17 Agustus 2021.

"12 napi memperoleh remisi khusus II dan dinyatakan langsung bebas. Semuanya Warga Negara Indonesia," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. 

Baca juga: Dua Narapidana Kasus Korupsi di Klungkung Dapat Remisi 5 Bulan

Dari data yang Tribun Bali peroleh, pihak Lapas Kerobokan mengusulkan sebanyak 728 WBP memperoleh remisi 17 Agustus.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari sebulan hingga enam bulan.

Namun dari usulan itu, remisi umum yang telah terealisasi atau SKnya sudah turun berjumlah 695 napi.

Baca juga: 101 Narapidana Lapas Tabanan Mendapat Remisi, Satu Orang WNA Bebas di Hari Kemerdekaan

"Jumlah remisi umum 17 Agustus 2021 yang belum turun sebanyak 33 orang."

"Rinciannya, 1 orang mendapat SK pembebasan bersyarat setelah diusulkan. 2 orang sudah bebas setelah pengusulan, dan 30 orang masih dalam proses pengusulan remisi susulan," papar Fikri. 

Lebih lanjut dijelaskan Fikri, napi yang mendapat remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Remisi Napi 17 Agustus di Rutan Gianyar, Satu Orang Langsung Bebas

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan. 

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya. 

Baca juga: 28 Narapidana di Rutan Kelas IIB Negara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sementara itu dari 1590 WBP yang menghuni Lapas Kerobokan, sebanyak 862 tidak diusulkan mendapat remisi umum tersebut.

Ini karena, ada sebagian WBP yang masih berstatus tahanan. 

"Tahanan ada 340 orang. Juga ada 522 napi yang belum memenuhi syarat, karena pidana seumur hidup, belum enam bulan menjalani masa pidana atau ada juga yang belum membayar pidana kurungan pengganti denda," jelas Fikri. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved