Berita Bali

Peringatan HUT RI ke-76, 1942 Napi Se-Bali Terima Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1942 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali memperoleh remisi umum (potongan masa penahanan).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 1942 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali memperoleh remisi umum (potongan masa penahanan).

Dari 1942 napi yang mendapat remisi, sebanyak 36 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II).

Remisi umum diberikan kepada para warga binaan terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76. 

Prosesi pemberian remisi napi se-Bali ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Rabu, 17 Agustus 2021.

Baca juga: 50 Narapidana Rutan Negara Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76

Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto. 

Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyebutkan, total napi keseluruhan di Bali yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke-76 berjumlah 1942 orang.

Secara keseluruhan jumlah napi di Bali per tanggal 17 Agustus 2021 sebanyak 2940 orang. 

Baca juga: Terima Remisi Umum, Empat Warga Binaan di Bangli Langsung Bebas Hari Ini 

"Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum I diberikan kepada 1906 orang narapidana. remisi umum II diberikan kepada 36 orang narapidana. Mereka yang mendapat remisi umum II langsung dibebaskan," urainya. 

Dikatakannya, syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: 27 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Idul Fitri, 13 dari Kasus Tindak Pidana Khusus

Juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: 29 Warga Binaan Lapas Singaraja Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Penyerahan remisi umum ini adalah hak WBP yang diberikan oleh Negara. Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi syarat atau berperilaku baik."

"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan," jelas Jamaruli Manihuruk. (*)

Berita lainnya di Remisi Kemerdekaan RI

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved