Berita Buleleng
27 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Idul Fitri, 13 dari Kasus Tindak Pidana Khusus
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi berkah bagi 27 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Islam.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi berkah bagi 27 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Islam.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada puluhan napi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini dikonfirmasi Jumat 14 Mei 2021 mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Islam sebanyak 48 orang.
Baca juga: 28 Narapidana di Rutan Kelas IIB Negara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya 29 orang.
Mereka masing-masing berasal dari kasus tindak pidana umum sebanyak 16 orang, dan 13 orang lainnya berasal dari kasus tindak pidana khusus.
Sementara 19 warga binaan lainnya, tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi sebab belum memenuhi syarat berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Baca juga: 801 Napi se-Bali Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Dari 29 orang yang diusulkan itu, kata Mut Zaini, baru 27 orang yang SK remisinya sudah diturunkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Sementara dua orang lainnya, yang berasal dari kasus tindak pidana khusus, sebut Mutzaini masih menunggu terbitnya SK.
"Lagi dua masih menunggu SK, agak lama karena mereka dari kasus Pidsus," ucapnya.
Mut Zaini menjelaskan, remisi atau potongan masa tahanan yang didapat oleh 27 warga binaan ini berbeda-beda.
Baca juga: 29 Warga Binaan Lapas Singaraja Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
Dengan rincian ada empat napi yang menerima remisi 15 hari, 21 napi terima remisi selama 1 bulan, serta dua lainnya terima remisi 1 bulan lebih 15 hari.
"Mereka yang dapat remisi ini sudah memenuhi syarat. Sudah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan. Remisi tersebut sudah kami serahkan seusai Shalat Id," jelasnya.
Baca juga: Ratna Dewi Aktif Ngajar Tari di LP, 746 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Nyepi
Kendati saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19, pada Kamis kemarin, Mut Zaini menyebut, pihaknya tetap melaksanakan ibadah halat Id, di mushola yang ada di lapas.
Shalat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol covid-19, seperti jaga jarak dan menggunakan masker. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng