Berita Bangli
Terima Remisi Umum, Empat Warga Binaan di Bangli Langsung Bebas Hari Ini
Momentum hari Kemerdekaan Indonesia ke 76 menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP), di rumah tahanan (rutan)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Momentum hari Kemerdekaan Indonesia ke 76 menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP), di rumah tahanan (rutan) dan Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.
Pasalnya ratusan warga binaan mendapatkan remisi umum.
Bahkan ada empat orang yang langsung bebas dari remisi ini.
Kepala Lapastik Bangli Agus Prititano mengatakan, dari 615 total jumlah warga binaan di Lapastik, ada 405 warga binaan yang namanya diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Baca juga: Sepekan Bangli Naik Level PPKM, BOR Menurun Namun Kasus Aktif Meningkat
Dari jumlah tersebut ada satu orang yang langsung bebas hari ini, pasca mendapatkan remisi tersebut.
“Sebenarnya ada tujuh orang, namun enam orang di antaranya tidak bisa langsung bebas karena harus menjalani subsider. Lama subsider dari enam tahanan itu berbeda. Ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan,” jelasnya, Selasa 17 Agustus 2021.
Dikatakan pula, ada tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang juga mendapatkan remisi di 17 Agustus ini.
Lama remisi yang didapatkan beragam, mulai dari dua bulan hingga lima bulan.
Baca juga: Pelaksanaan Upacara Agama di Bangli Masih Dibolehkan, Tapi Peserta Harus Tes Swab dan Ikuti Prokes
“Yang lima bulan ada dua orang, yakni warga negara Australia dan warga negara Malaysia. Selain itu ada empat tahanan yang mendapatkan remisi empat bulan, antara lain warga negara Amerika, Perancis, Afrika Selatan, dan Malaysia."
"Dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan, yakni warga negara Malaysia,” jelasnya.
Dikatakan pula, ada dua jenis remisi yang bisa didapatkan tahanan setiap tahun.
Antara lain remisi umum dan remisi khusus.
Remisi umum, ucapnya, minimalnya 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Baca juga: 9 Jenazah Masih Dititipkan di RSU Bangli, Tujuh Diantaranya Terpapar Covid-19
Sementara remisi khusus, yakni remisi yang didapatkan pada hari besar agama sesuai keyakinan masing-masing narapidana.
Di mana lama remisi yang didapatkan minimal 15 hari, dan maksimal 2 bulan.