Berita Bangli

Pelaksanaan Upacara Agama di Bangli Masih Dibolehkan, Tapi Peserta Harus Tes Swab dan Ikuti Prokes

Pelaksanaannya pun diperketat, dengan jumlah 15 orang, serta wajib melakukan tes swab antigen sebelum dimulainya kegiatan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua MDA Bangli, I Ketut Kayana 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pelaksanaan upacara keagamaan tetap boleh dilakukan walaupun dalam penerapan PPKM Level 4.

Pelaksanaannya pun diperketat, dengan jumlah 15 orang, serta wajib melakukan tes swab antigen sebelum dimulainya kegiatan.

Ketua Majlis Desa Adat (MDA) Bangli, I Ketut Kayana, Minggu (15/8/2021) menjelaskan, sesuai Surat Edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Bali pelaksanaan kegiatan keagamaan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal ini dikarenakan situasi pandemi yang cukup genting.

Baca juga: Permintaan Kremasi di Krematorium Bebalang Bangli Meningkat,Sempat Sehari Layani Perabuan 34 Jenazah

“Di Provinsi lain, tingkat kematian sudah ada tren melandai. Sedangkan di Bali belum. Ini kan menjadi sebuah kerisauan kita. Oleh sebab itu, pelaku pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dibatasi,” ungkapnya.

Kayana mengaskan, pelaksanaan karya dalam PPKM Level 4 di Bangli tidak distop, atau dihentikan sama sekali.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan karya yang sudah terlanjur disiapkan, masih bisa dilaksanakan. Namun dengan jumlah peserta yang terbatas.

“Pelaksana upacara dibatasi hanya Pemangku, Prajuru, Serati, dan Kasinoman paling banyak hanya 15 orang saja,” ujarnya.

Adapun kegiatan keagamaan yang tidak bisa ditunda, lanjutnya, diharuskan sehari sebelum pelaksanaan, para perangkat yang akan melaksanakan kegiatan harus swab.

Swab dilaksanakan di puskesmas terdekat.

 “Biayanya sudah dibayar oleh pemerintah. Dengan kata lain, krama tidak perlu mengeluarkan uang,” katanya.

Sementara pelaksanaan kegiatan upacara menek kelih/ngaraja sewali, matatah, RSI Yadnya, Kayana mengatakan pelaksanaannya ditunda sampai kondisi Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah.

“Termasuk upacara ngaben. Jika masih dalam tahap perencanaan, bisa ditunda dulu. Bagi krama yang meninggal juga disarankan agar dilakukan kegiatan mendem/makingksan di pertiwi atau makingsan di geni.

Tentunya dengan hanya melibatkan 15 orang, dan seluruh peserta wajib mengikuti uji swab dengan hasil negative,” ucapnya.

Baca juga: 9 Jenazah Masih Dititipkan di RSU Bangli, Tujuh Diantaranya Terpapar Covid-19

Kendati telah berlaku sejak tanggal 8 Agustus, Kayana mengatakan hingga kini belum ada desa atau banjar lain yang melapor ke pihaknya untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved