Berita Bangli

Terima Remisi Umum, Empat Warga Binaan di Bangli Langsung Bebas Hari Ini 

Momentum hari Kemerdekaan Indonesia ke 76 menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP), di rumah tahanan (rutan)

Istimewa
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat menyerahkan remisi pada seorang warga binaan Rutan Bangli, Muhammad Ari. Diketahui warga binaan asal Jawa Timur yang terjerat kasus pencurian itu langsung bebas pasca mendapatkan remisi 17 Agustus, Selasa 17 Agustus 2021. 

“Selain itu ada juga remisi Dasawarsa, yang didapatkan setiap 10 tahun sekali,” ujarnya.

Warga binaan bisa mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik selama berada di lapas, serta telah menjalani masa pidana enam bulan.

Baca juga: Antusias Warga Tinggi, Pelaksanaan Vaksinasi Dosis II di Polres Bangli Diperpanjang Dua Hari

“Itu untuk narapidana yang masa hukumannya minimal lima tahun. Kalau yang di atas lima tahun harus menjalani 2/3 masa hukumannya,” jelasnya.

Tak hanya di Lapastik, warga binaan di Rutan Bangli juga mendapatkan remisi umum pada momen HUT RI ke 76 ini. Ada total 102 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas. (*)

Berita lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved