Berita Denpasar

Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Miliki Belasan Paket Sabu, Julian Mohon Keringanan Hukuman

Julian Patria Parlagutan Argolan (42) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Julian saat menjalani sidang secara daring. Ia dituntut 13 tahun penjara terkait tindak pidana narkotik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Julian Patria Parlagutan Argolan (42) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).

Demikian disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan mereka ajukan, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 13 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Denpasar, 14 Juli 1979 ini dituntut pidana karena dinilai terbukti memiliki belasan paket sabu siap edar.

Diketahui, Julian ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel sabu di Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

"Pada intinya, kami memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 18 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, JPU Dina K Sitepu menuntut Julian dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di depan pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula adanya laporan masyarakat.

Atas laporan masyarakat itu, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dann berhasil meringkus terdakwa. 

BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam

Lalu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved