Berita Denpasar

Sidak Masker di Sesetan Denpasar, Seorang Pelanggar Ngeyel hingga Diancam Diangkut Satpol PP

Sidak Masker di Sesetan Denpasar, Seorang Pelanggar Ngeyel hingga Diancam Diangkut Satpol PP

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, Kamis 19 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, Kamis 19 Agustus 2021.

Sebanyak 17 pelanggar terjaring dalam sidak tersebut dengan rincian 10 orang dibina dan 7 orang lainnya masing-masing didenda Rp 100 ribu.

Selain itu, dari sidak kali ini, ada pula satu orang pelanggar yang menolak untuk menandatangani surat denda.

“Saya tidak mau, karena HP saya ditahan, kenapa saya harus tanda tangan?” kata pelanggar tersebut.

Petugas pun berusaha memberikan pemahaman kepada pelanggar tersebut jika HP tersebut hanya digunakan sebagai jaminan dan bisa ditebus dengan membayar denda.

Karena terus melawan, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga pun mengancam pelanggar tersebut untuk dibawa ke ruang pembinaan Satpol PP.

“Kalau terus ngeyel dan melawan, saya angkut Anda ke ruang pembinaan Satpol PP,” ancam Sayoga.

Menurut Sayoga, pelanggar ini selain tidak menggunakan masker juga bisa menyusahkan orang lain.

Karena tak ada yang tahu apakah yang bersangkutan sebagai carier atau tidak.

Sayoga mengatakan tingkat pelanggaran penggunaan masker di Denpasar masih fluktuatif.

Kadang dalam sehari ada banyak pelanggar, akan tetapi kadang sempat tak ada pelanggar.

Meskipun pelanggaran jumlahnya fluktuatif, namun menurut Sayoga ketaatan warga terkait pemakaian masker sudah cukup tinggi.

“Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.

Akan tetapi semakin hari, ketaatan mereka semakin meningkat.

Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen.

Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.

“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Pasien Sembuh Bertambah Signifikan
Sementara itu, kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali bertambah signifikan pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Bahkan, penambahan kasus sembuh kembali melampaui penambahan harian kasus positif. 

Berdasarkan data, sebanyak 682 orang dinyatakan sembuh Covid-19 di Kota Denpasar.

Meski demikian, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar mengalami penambahan sebanyak 176 orang. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 51,70 persen atau sebanyak 91 orang diketahui belum mengikuti vaksinasi dan sebanyak 19,89 persen atau 35 orang berstatus warga luar Kota Denpasar. 

Sementara itu, kasus meninggal dunia melonjak sebanyak 21 orang dengan status terkonfirmasi positif Covid-19, dan 20 orang diantaranya belum divaksinasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, secara terperinci dari 176 orang yang dinyatakan positif, sebanyak 35 orang pasien positif Covid-19 merupakan warga luar Kota Denpasar. 

Yakni KTP Badung sebanyak 1 orang, KTP Buleleng sebanyak 1 orang,  KTP Jembrana sebanyak 2 orang. 

Selanjutnya KTP Karangasem sebanyak 2 orang, KTP Tabanan sebanyak 3 orang,  dan KTP Luar Bali sebanyak 26 orang.

Juru Bicara Satgas  Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. (Istimewa)

"Tren penularan bagi masyarakat yang belum vaksinasi masih tinggi, sehingga masyarakat diharapkan untuk mengikuti vaksinasi. Selain itu, kondisi ini menggambarkan tantangan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dengan tipe masyarakat yang heterogen, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," kata Dewa Rai.

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 33.429 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 29.053 orang  (86,91 persen), meninggal dunia sebanyak 654 orang (1,96 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  3.722 orang (11,13 persen).

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. 

Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali. 

Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru.

"Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi. Dalam  beberapa minggu terakhir kasus mengalami peningkatan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved