Berita Karangasem
Wayan Pande Dibekuk Polisi Lantaran Curi Sepeda Motor di Lokasi Galian C Karangasem
Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Bebandem untuk dimintai keterangan lebih detail.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Wayan Pande A (19) warga asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bebandem, Rabu 18 Agustus 2021.
Pria berambut hitam ini diamankan karena mencuri sepeda motor pegawai sekitar galian C.
Informasi di lapangan, Kamis (19/8/2021), pelaku dan barang bukti diamankan di kosannya sekitar Negari, Kabupaten Klungkung.
Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Bebandem untuk dimintai keterangan lebih detail.
Baca juga: 12 Hotel di Karangasem Dipakai Tempat Isolasi Terpusat
Kanit Polsek Bebandem, IPDA I Gede Alit mengaku, penangkapan bermula dari laporan Komang Budiastara yang kehilangan sepeda motor jenis KLX di lokasi Galian C di Jungutan, Senin (16/8/2021).
Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian.
"Kita langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan kami sempat buntu karena tidak ada petunjuk sama sekali di lokasi. Saksi yang melihat juga tak ada," kata I Gede Alit, Kamis (19/8/2021) siang.
Petugas kepolisian akhirnya mendapat informasi dari masyarakat terkait motor itu.
Menurut keterangan warga yang juga rekan korban, sepeda milik korban sempat melintas senin malam.
Yang bersangkutan juga memberitahu ciri - ciri pengendara yang hampir sama keterangannya dengan warga. Akhirnya petugas melacak keberadaan yang bersangkutan dengan sinyal HP.
"Lewat keterangan warga, akhirnya saya coba cek lokasi lewat sinyal nomor handphone. Ternyata yang bersangkutan sedang berada di klungkung. Sampai dikosan pelaku, petugas menemukan sepeda motor yang dicurinya," tambah I Gede Alit.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui aksinya.
Pria asli Desa Jungutan mencuri sepeda motor lantarn tertarik dengan motor korban.
Saat hendak dibayar, korban tidak menjualnya. Akhirnya pelaku berkeinginan untuk mencuri dan mengintai sejak beberapa hari lalu di sekitar lokasi.
Baca juga: Lima Pendaki Kelelahan, Mendaki Gunung Agung di Karangasem, 1 Pamedek Ditandu dari Batukau
"Aksi pencurian sudah direncanakan. Pelaku mengintai sepeda motornya sejak beberapa hari lalu. Saat kondisi sepi, bersangkutan langsung ambil kendaraan si korban dan lalu di bawa ke kosnya di Klungkung," akuinya.
Untuk menghilangkan tandanya, pelaku membuka stiker sepeda motor.
Pelaku juga sempat ke lokasi untuk mengambil motor miliknya bersama rekannya. Pelaku dikenal suka balapan liar.
Akibat prilakunya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem