Berita Denpasar

Akses Data dan Rusak Mesin ATM di Tiga Lokasi, Ilias Mohon Keringanan Hukuman Pasca Dituntut 3 Tahun

Terdakwa kelahiran Bulgaria, 25 Maret 2001 berkewarganegaraan Indonesia ini mengajukan pembelaan pasca dituntut pidana penjara selama tiga tahun, kare

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilias Danimil Saif saat menjalani sidang tuntutan secara daring. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) melalui penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa kelahiran Bulgaria, 25 Maret 2001 berkewarganegaraan Indonesia ini mengajukan pembelaan pasca dituntut pidana penjara selama tiga tahun, karena merusak atau membobol mesin ATM di tiga lokasi di Badung.

Dari aksinya itu, terdakwa berhasil mengambil uang di mesin ATM sebesar Rp2.750.000. 

Baca juga: Pemkot Denpasar Fasilitasi Seniman Lewat Blockchain, Hasil Karya Dijadikan NFT untuk Dipasarkan

"Delik yang dilakukan terdakwa untuk dakwaan kedua tidak selesai. Dalam pembelaan, kami tetap mohon hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa, karena error juris dalam tuntutannya," jelas Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara melayangkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Ilias.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca juga: Pemkot Denpasar Gelontorkan 2 Ton Beras untuk Panti Asuhan dan LKSA Se-Kota Denpasar

Terdakwa Ilias dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Juga melakukan tindak pidana pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016 dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Baca juga: Mall di Kota Denpasar Ini Mulai Terima Dine In Berkapasitas 25 Persen dan Uji Coba Kartu Vaksin

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada hari Senin, 15 Maret 2021 terdakwa Ilias menuju ATM Bank Mandiri Kantor Cabang Mandiri di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dari tempatnya menginap di Jimbaran dengan berjalan kaki. 

Terdakwa ke ATM tersebut sembari membawa linggis.

Setiba di sana sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa berusaha membongkar bagian tempat keluarnya uang dan box kaset penyimpanan uang mesin ATM. 

Baca juga: Target 1.526 Sasaran, 67 Ibu Hamil di Denpasar Sudah Menerima Vaksin Covid-19

Setelah box kaset rijek penyimpanan uang terbuka, terdakwa dengan mudah mengambil uang dengan jumlah kurang lebih Rp2.750.000.

Berhasil mengambil uang dari ATM itu, selanjutnya terdakwa pergi. Diketahui uang hasil membobol ATM itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved