Berita Denpasar

Akses Data dan Rusak Mesin ATM di Tiga Lokasi, Ilias Mohon Keringanan Hukuman Pasca Dituntut 3 Tahun

Terdakwa kelahiran Bulgaria, 25 Maret 2001 berkewarganegaraan Indonesia ini mengajukan pembelaan pasca dituntut pidana penjara selama tiga tahun, kare

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilias Danimil Saif saat menjalani sidang tuntutan secara daring. 

Tidak hanya beraksi di tempat tersebut, ternyata terdakwa telah melakukan aksinya di ATM yang ada di sebuah supermarket di Tanjung Benoa, Badung dan di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Dalam aksinya terdakwa memasang alat berupa lempengan besi yang berfungsi untuk memasukkan deepskimmer dan hiden camera. 

Setelah semua alat itu terpasang lalu terdakwa memasukkan kartu putih atau kartu cloningan/ganda yang bukan merupakan produk asli keluaran dari Bank Mandiri.

Kartu yang dibawa oleh terdakwa telah berisi data nasabah. 

Terdakwa kemudian memasukkan kartu putih itu, selanjutnya bisa mengakses komputer yang ada pada mesin ATM.

Namun apes, kartu yang dimasukkan tertelan oleh mesin ATM, karena dianggap asing oleh mesin sehingga terdakwa tidak dapat melanjutkan proses penarikan uang.

Selanjutnya terdakwa membongkar in cover ATM untuk mengambil kembali kartu tersebut. 

Gagal dalam menjalankan aksinya, selanjutnya pada pukul 08.00 Wita terdakwa berangkat menuju ke ATM Bank Mandiri yang berada di Canggu.

Di sana kembali terdakwa memasang alat berupa deepskimmer. Tapi lagi-lagi alat yang dipasang tertelan mesin ATM. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved