Corona di Bali
Melanggar Jam Operasional Berkali-kali, Satu Pedagang Angkringan di Denpasar Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 21 Agustus 2021 malam, tim yustisi Kota Denpasar menggelar pendisiplinan PPKM Level IV.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sabtu, 21 Agustus 2021 malam, tim yustisi Kota Denpasar menggelar pendisiplinan PPKM Level IV.
Kegiatan ini dilaksanakan secara stationer di Lapangan Puputan Badung.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sebanyak 6 orang yang melaksanakan kegiatan di lapangan tersebut diberikan pembinaan.
Selain itu juga digelar kegiatan secara mobiling.
Baca juga: Gereja Katedral Denpasar Mulai Gelar Perayaan Ekaristi, Hanya 3 Kali Misa Pekan Ini
Tim melakukan monitoring dari Polresta Denpasar menuju Jn. Gunung Tangkuban Prahu, Jl. Buana Raya, Jl. Mahendra Data, Jl. Gunung Agung, Jl.setia budi, Jl. Gambuh, Jl. Sutomo, Jl. Gajah Mada, Jl. Kepundung, Jl. Patimura, Jl. Ke nyeri, Jl, Gatsu dan kembali ke Polresta Denpasar.
"Kami menutup sementara angkringan di kawasan Jalan Gatsu Tengah yang berjualan melewati pukul 21.00 Wita," katanya.
Baca juga: Ribuan Orang Sudah Dipindahkan ke Isoter, Kini Isoman di Denpasar Tinggal Ratusan Orang
Selain itu, satu orang pedagang angkringan juga didenda Rp1 juta.
Denda ini dilakukan karena angkringan ini beberapakali melakukan pelanggaran jam operasional.
"Ini terpaksa kami tindak karena beberapa kali sudah diimbau untuk tidak berjualan melewati batas waktu, namun membandel," katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar