Berita Jembrana

Belanja Menggunakan Uang Palsu di Jembrana, Pria Asal Banyuwangi Ini Dibekuk Polisi

Petugas Unit IV Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik perdagangan uang palsu (upal) di Jembrana, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA ISMAYA
Tersangka dikeler menuju ruang tahanan, usai mengakui perbuatannya di hadapan petugas kelolisian dan awak media, Senin 23 Agustus 2021 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas Unit IV Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik perdagangan uang palsu (upal) di Jembrana, Bali.

Seorang tersangka, Ardy Wiratama, 29 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk.

Ardy sudah mengedarkan upal pecahan Rp50 ribuan sebanyak Rp3 juta di konter handphone dan toko kelontong Jembrana.

BACA JUGA: Sebanyak 102 Warga Binaan Rutan Kelas II B Negara Jalani Vaksinasi Dosis II

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan secara fisik.

Dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dan mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo.

Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 th 2011, tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP.

Tersangka ditangkap usai pihaknya mendapat laporan dari tiga orang korbannya karena mendapat uang belanjaan palsu di tiga lokasi yang berbeda.

“Kami mendapati bahwa tersangka mengedarkan uang palsu itu ke tiga korban dan sudah melaporkan kejadian ini kepada pihaknya,” ucapnya Senin 23 Agustus 2021, saat siaran wartawan di Mapolres Jembrana.

Dijelaskannya, uang itu diedarkan tersangka pada Minggu 8 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wita di Lingkungan Satria Kecamatan Pendem Kabupaten Jembrana untuk membeli handphone dengan upal sebanyak Rp 1.050.000.

Kemudian, pada 10 Agustus 2021 aksi kembali dilakukan di kawasan GOR Baluk tersangka membeli HP ke seorang warga dengan harga Rp325 ribu.

Kemudian membayar dengan Rp200 ribu upal, dan sisanya uang asli.

Aksi ketiganya, sambung Kapolres Ketut, dilakukan pada 15 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wita di Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara. 

Tersangka juga membeli handphone dengan harga Rp1 juta dengan menggunakan pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar atau Rp1 juta. 

“Kami tangkap tersangka pada 18 Agustus 2021 setelah kami mendeteksi keberadaan tersangka di rumahnya. Tersangka selama ini mengedarkan uang palsu di Jembrana saja,” ungkapnya.

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 51 lembar upal pecahan Rp50 ribu, dua unit handphone dan satu unit motor 

“Atas kejadian ini tersangka kami dakwaa dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 th 2011, tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP. Dengan pidana di atas lima tahun penjara,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Tags
Jembrana
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved