Berita Jembrana

Dibekuk Akibat Mengedarkan Uang Palsu di Jembrana, Begini Pengakuan Tersangka 

Ardy Wiratama, 29 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk, petugas Unit IV Satreskrim Polres Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka dikeler menuju ruang tahanan, usai mengakui perbuatannya di hadapan petugas kelolisian dan awak media, Senin 23 Agustus 2021 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Ardy Wiratama, 29 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk, petugas Unit IV Satreskrim Polres Jembrana.

Tersangka mengedarkan uang palsu (upal) di Jembrana dengan upal pecahan Rp50 ribuan sebanyak Rp3 juta di konter handphone dan toko kelontong Jembrana.

Pengakuan mengejutkan pun diberikan tersangka di hadapan awak media, Senin 23 Agustus 2021.

Ardy mengaku, bahwa awal mula mengedarkan uang palsu itu ketika mendapat informasi di sosial media  facebook.

Selanjutnya, dari jejaring sosial ia mengklik satu link yang terkoneksi dengan aplikasi jual beli barang.

Dan akhirnya, terhubung dengan orang yang mengedarkan uang palsu tersebut.

Orang tersebut keberadaannya di sekitaran Jawa Timur.

“Awalnya tahu di facebook. Terus ada link saya klik. Dan dari situ terus ada jual beli barang lain, tidak langsung (upal). Kalau di DM baru dilayani (penjualan upal),” ucapnya Senin 23 Agustus 2021.

Ardy mengaku sudah beberapa kali membeli upal tersebut.

Untuk perbandingannya, yakni 1 banding tiga.

Pendek kata, dirinya membeli Rp50 ribu maka akan mendapat Rp150 ribu.

Dan uang itu nantinya akan dikirimkan ke alamatnya di Lelateng Kecamatan Negara.

Dan ia sudah mengorder sebanyak tiga kali, dengan besaran Rp1,2 juta, kemudian Rp1,3 juta dan Rp1,1 juta.

Jadi total hampir Rp3,5 juta lebih mengorder upal tersebut.

BACA JUGA: Belanja Menggunakan Uang Palsu di Jembrana, Pria Asal Banyuwangi Ini Dibekuk Polisi

“Sudah tiga kali jual beli. Di sini saya kerja jualan serutan kayu,” ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui, atas kejadian ini tersangka kami dakwaa dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 th 2011, tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP. Dengan pidana di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved