Berita Denpasar

Sidak Masker di Denpasar Terus Berlanjut, PPKM Sudah Diperpanjang 6 Kali Selama Pandemi

Sidak Masker di Denpasar Terus Berlanjut, PPKM Sudah Diperpanjang 6 Kali Selama Pandemi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali - Sidak Masker di Denpasar Terus Berlanjut, PPKM Sudah Diperpanjang 6 Kali Selama Pandemi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Adapun saat ini Kota Denpasar masih berada pada PPKM level 4.

Terkait perpanjangan PPKM level 4 tersebut, Tim Yustisi Kota Denpasar pun terus menggelar sidak masker.

Kali ini, sidak digelar di simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Batanta – Jalan Pulau Misol, Selasa, 24 Agustus 2021.

Hari ini sebanyak 24 pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang dibina, sementara 2 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan tingkat pelanggaran penggunaan masker di Denpasar masih fluktuatif. 

Kadang dalam sehari ada banyak pelanggar, akan tetapi kadang sempat tak ada pelanggar.

Meskipun pelanggaran jumlahnya fluktuatif, namun menurut Sayoga ketaatan warga terkait pemakaian masker sudah cukup tinggi.

“Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Batanta – Jalan Pulau Misol pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Batanta – Jalan Pulau Misol pada Selasa, 24 Agustus 2021. (Tribun Bali/Putu Supartika)

Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19. Akan tetapi semakin hari, ketaatan mereka semakin meningkat.

Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen. Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.

“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Sejumlah Aturan Barunya: Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka Terbatas

Dijelaskan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Sudah Enam Kali Diperpanjang
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumunkan bahwa pelaksanaan PPKM kembali dilanjutkan, yakni mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo mengumumkan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM kali ini ada perbaikan level di berbagai daerah.

Adapun, perpanjangan PPKM kali ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah.

Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021.

Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.

PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Pada konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Ilustrasi PPKM di Bali.
Ilustrasi PPKM di Bali. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus berlaku selama pandemi Covid-19.

Menurut dia, PPKM merupakan instrumen dalam menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Sejumlah Daerah Turun Level, Luhut: Kasus di Jawa-Bali Turun 87,3 Persen

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," ujar dia.

Hanya saja, kata Luhut, penentuan level dari PPKM akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah.

Adapun penyesuaian level PPKM akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali dan berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

"Tentu kita semua berharap semua kabupaten/kota dapat masuk ke level dua dan level satu pada suatu waktu nanti," ujar dia.

"Pencapaian itu bisa terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama sama," kata Luhut.

(Tribun Bali/sup | Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Diperpanjang 6 Kali, Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved