Corona di Bali
PPKM di Gianyar Masih di Level 4, Berharap Keringanan Tagihan
KEBIJAKAN PPKM Jawa-Bali di Kabupaten Gianyar, Bali, masih bertahan di level 4.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - KEBIJAKAN PPKM Jawa-Bali di Kabupaten Gianyar, Bali, masih bertahan di level 4.
Hal tersebut karena jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gianyar, masih di angka 200an orang.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Selasa 24 Agustus 2021 mengatakan, sesuai Inmendagri No 35 tahun 2021, perpanjangan PPKM untuk kabupaten/kota se-Bali, termasuk Kabupaten Gianyar masih Level 4.
Dengan demikian, kata dia, aktivitas masyarakat masih tetap dibatasi seperti sebelumnya.
Baca juga: Berharap Turun Beberapa Minggu Lagi, Bali Masih di PPKM Level 4, Luhut Minta Tingkatkan Penanganan
Menurutnya, objek-objek wisata masih tetap tutup, aktivitas pendidikan masih dalam jaringan (daring) dan aktivitas perkantoran juga masih dibatasi jumlahnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat bisa menerima hal ini. Sebab angka kasus terkonfirmasi Covid-19, belum memungkinkan untuk Gianyar turun level.
"Saat ini kita masih dalam level 4. Mari kita terapkan prokes ketat, supaya angka kasus bisa turun. Ini butuh kerjasama semua pihak. Tanpa dukungan semua pihak, penurunan level akan sulit bisa kita peroleh," ujarnya.
Terkait Gianyar yang masih menerapkan PPKM Level 4, masyarakat meminta supaya ada keringanan dalam pembayaran segala tagihan, baik tagihan rekening listrik, air dan perbankan.
Warga Blahbatuh, I Gusti Agung Ngurah Arikasudewa mengatakan, pembatasan aktivitas selama PPKM ini sangat menyulitkan di bidang ekonomi.
Sebab, masyarakat kesulitan mencari pekerjaan, bahkan yang berjualan, kini menurun pendapatannya sangat signifikan.
Namun di tengah penurunan penghasilan itu, tidak ada kebijakan terkait tagihan rutin, seperti tagihan PLN, PDAM dan perbankan.
"Kita di sini agak kesulitan masalah kehidupan. Satu sisi, kewajiban, kredit dan tagihan wajih lainnya. Kalau saja itu ada keringanan, masyarakat tentu akan bisa mengikuti aturan pemerintah tanpa beban," katanya.
Terpisah, Tim Yustisi Kota Denpasar masih tetap menggelar sidak masker dan untuk Selasa ini digelar di simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Batanta – Jalan Pulau Misol.
Pada sidak kali ini 24 pelanggar terjaring, dengan rincian 22 orang dibina, sementara 2 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, tingkat pelanggaran penggunaan masker di Denpasar masih fluktuatif.