Berita Denpasar
Taman Hutan Raya Ngurah Rai Menyusut Seluas 62 Hektar, Walhi Khawatirkan Tak Sesuai Peruntukan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan luas kawasan konservasi Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan luas kawasan konservasi Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai mengalami penyusutan seluas 62 Hektar.
Hal ini terungkap dalam Konsultasi publik terkait penataan blok di Tahurs yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali (DKLH Bali) secara virtual pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Perwakilan WALHI Bali, Untung Pratama, SH., M.Kn., menegaskan, dalam dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai pihaknya menemukan luas kawasan konservasi mengalami penyusutan seluas 62 Hektar.
Atas temuan tersebut, Untung mempertanyakan penyebab terjadinya penyusutan tersebut.
“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat di tetapkan Tahura luasnya 1.203,55 hektar sekarang tersisa 1.141,41 hektar," ujar Untung kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, kata Untung, pada dokumen penataan blok, ada temuan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan.
Menurutnya, hal itu dapat menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012 sebelumnya, PT. Tirta Rahmat Bahari pernah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata di blok perlindungan.
“Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok, dengan perubahan blok, izin tersebut tidak melanggar lagi," tegasnya.
Perwakilan dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (KEKAL Bali), Made Krisna Dinata, S.Pd, menyatakan, dalam arahan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada kawasan konservasi juga dapat dilakukan fungsi ekologis, ekonomi dan sosial, sehingga ia mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali.
Lebih lanjut, atas temuan diubahnya blok perlindungan Tahura yang pada tahun 2012 sempat diberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam kepada PT. Tirta Rahmat Bahari, ia mempertanyakan apakah ada Izin Pengusahaan Pariwisata Alam baru yang diterbitkan.
“Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura. Tahura ini kawasan konservasi, tujuannya adalah perlindungan kawasan, penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan blok pemanfaatan bertambah ratusan hektar," tandasnya
Kepala UPT Tahuran Ngurah Rai, I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 Hektar karena ada pelepasan kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Develpoment (PT BTID).
BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam
Hal itu sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004 dan pada dokumen tahun 2015 masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi.
“Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini," ujarnya.
BACA JUGA: Meski Pandemi, Pembeli Siberian Husky Tetap Ramai, Bisa Hasilkan Omzet Rp25 Juta Per Bulan
Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Ketut Subandi menerangkan, belum ada izin baru dan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan bukan berarti memberikan izin kepada pengusaha.
“Izin baru tidak ada”, jelasnya. (*)