Berita Denpasar
Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Chandra Diringkus di Hotel Seputaran Kuta
Roni Chandra (47) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Roni Chandra (47) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Batusangkar, 21 September 1973 ini diadili karena diduga terlibat tindak pidana narkotik.
Diketahui, Roni ditangkap di sebuah kamar hotel di seputaran Kuta, Badung.
Roni ditangkap bersama rekannya, Taufik Ismail alias Bagong (terdakwa berkas terpisah) usai patungan membeli sabu dan belasan pil ekstasi.
"Terdakwa Roni sudah disidangkan. Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sehingga sidangnya lanjut ke pembuktian," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 25 Agustus 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menjelaskan, bahwa kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan dakwaan alternatif.
BACA JUGA: Sebanyak 30 Siswa SMPN 10 Denpasar Ikut Simulasi ANBK, Kepsek: Semua Atas Persetujuan Orang Tua
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua, pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit.
BACA JUGA: Selain Memperbarui Movable Bridge, Plengsengan Kapal Juga Akan Dibangun di Pelabuhan Nusa Penida
Sementara itu dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Roni dan Taufik Ismail alias Bagong (terdakwa berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di sebuah kamar Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari, Kuta, Badung, Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 04.00 Wita.
Selain menangkap kedua terdakwa, petugas juga berhasil menyita 1 paket sabu berat: 0,11 gram netto dan 19 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 5,74 gram netto.
Diungkap, sehari sebelum ditangkap, terdakwa Roni ditelpon oleh Taufik.
Taufik mengajak terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp300 ribu dan 19 butir ekstasi dengan harga Rp 6.270.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/roni-saat-menjalani-sidang-secara-daring-dari-rutan-bangli.jpg)