Berita Bali

Kendalikan Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Nyoman Suwedia Diganjar 12 Tahun Penjara

Menjalani hidup di penjara tidak membuat I Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40) jera. Justru dari balik jeruji besi, narapidana kasus narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjalani hidup di penjara tidak membuat I Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40) jera.

Justru dari balik jeruji besi, narapidana kasus narkotik yang menjalani masa hukuman delapan tahun ini kembali berulah.

Suwedia kembali terjun ke bisnis terlarang ini, mengendalikan peredaran narkotik jenis sabu melalui kaki tangannya di luar lapas. 

Atas perbuatannya, pria asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.

Amar putusan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca juga: Perangi Narkotika, Kepala BNN Petrus Golose Ajak Civitas Universitas Udayana Menjadi Kampus Bersinar

Dijelaskan Hakim Angeliky, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah kembali terlibat tindak pidana narkotik, yakni jual beli narkotik golongan I jenis sabu.

Suwedia pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Suwedia dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama tiga bulan," tegasnya.

Baca juga: Lapas Kerobokan Over Kapasitas, 83,74 Persen Dihuni Napi Narkotika

Putusan majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU sama-sama menerima. 

"Atas putusan ini, terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Tabanan Meningkat, Hingga Juni Amankan 27 Orang dan 175 Gram Sabu

Seperti diungkap dalam dakwaan JPU, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Pande Gede Susila Putra alias Lepang (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh petugas BNN Bandung, 16 Februari 2021 lalu. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2021, petugas BNN Badung didampingi petugas lapas yang dihuni terdakwa dan narapidana lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ponsel merk Vivo warna hitam dengan simcard 087826958789 milik terdakwa. 

Baca juga: Bali, Antara Daerah Wisata dan Kerawanan Menjadi Pangsa Pasar Narkotika

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved