Berita Bali
Kendalikan Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Nyoman Suwedia Diganjar 12 Tahun Penjara
Menjalani hidup di penjara tidak membuat I Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40) jera. Justru dari balik jeruji besi, narapidana kasus narkotik
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ponsel itu berisi percakapan via aplikasi WhatsApp (WA) antara terdakwa dengan Pande Gede Susila Putra alias Lepang, yang menjadi kaki tangan terdakwa dalam menjalankan bisnis narkotik, dan Wayan Suanda alias Kak Uban (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli.
Selain ponsel tersebut, JPU juga menyertakan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram netto yang disita dari tangan Lepang sebagai barang bukti dalam perkara ini. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali