Berita Bali

Sederhanakan Surat Suara Pemilu, KPU Bali Siapkan Rancangan Anggaran Pilkada Serentak Rp 225 Miliar

Bahkan untuk menyongsong Pilkada Serentak 2024, KPU Bali telah menyiapkan rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk pelaksanaan hajatan politik lima tahunan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sederhanakan Surat Suara Pemilu, KPU Bali Siapkan Rancangan Anggaran Pilkada Serentak Rp 225,6 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah banyak beredar isu-isu panas dalam rencana kegiatan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Bahkan berita hoaks terus bergulir yang menyebutkan situasi politik mulai memanas terlebih lagi disebutkan Pilkada serentak 2024 bisa diundur lantaran ketidaksiapan anggaran.

Hal itu dikarenakan pemerintah daerah sudah kehabisan anggaran lantaran pandemi berkepanjangan.

Menangkis sejumlah isu politik yang dinilai hoax, Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan menggelar Zoom Meeting bersama KPUD kabupaten kota se-Bali dan melibatkan media cetak dan elektronik, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Bali Mulai Rancang Anggaran Pilgub

Bahkan untuk menyongsong Pilkada Serentak 2024, KPU Bali telah menyiapkan rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk pelaksanaan hajatan politik lima tahunan tersebut.

Bahkan, biaya yang dirancang oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut, KPU Bali merancang anggaran sebesar Rp 255.653.777.745 dengan jumlah TPS sebanyak 9.090 tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali.

Dari angka tersebut terdiri dari RKB tanpa ad hoc dan alat pelindung diri (APD) Rp 144.812.615.745.

Alokasi anggaran untuk honor badan adhoc sebesar Rp 110.700.000.000 dan kebutuhan  APD dan tes kesehatan sebesar Rp 141.162.000.

Lidartawan menjelaskan jika berkaca pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan.

Guna mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024, KPU mulai melakukan penyederhanaan terhadap surat suara yang akan digunakan pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Ia juga mengatakan KPU telah melakukan pengkajian terhadap beberapa model surat suara yang akan digunakan pada Pemilu Serentak 2024.

Simulasi juga dilakukan untuk pelaksanaan pemilu serentak nanti, bahwa pemilih saat pemberian suara ke TPS selain mencoblos juga akan dilakukan dengan menandai dan menulis nomor pada calon dalam kertas surat suara.

Lidartawan menjelaskan penyederhanaan surat suara pada rencana pemilu serentak 2024 diantaranya surat suara model 1, penggabungan 5 jenis pemilihan dalam 1 surat suara dengan cara menuliskan nomor urut paslon parpol dan caleg dianggap mudah bagi pemilih ketimbang pada Pemilu 2019 lalu.

Penyederhanaan surat suara model 4, penggabungan 5 jenis pemilihan dalam 1 surat suara dengan tata cara pencoblosan dianggap tidak menyulitkan pemilih.

Baca juga: Pemilu dan Pilkada Tetap Digelar Serentak pada 2024, Raka Sandi: Itu Kesepakatan Tim Kerja Bersama

Kemudian, penyederhanaan surat suara model 5, pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden, DPR dan DPRD dapat mengakomodasi jumlah calon DPD RI lebih banyak seperti yang terjadi pada pengalaman Pemilu 2019 lalu di Sulawesi Tenggara dengan jumlah calon DPD RI 46 calon.

Penyederhanaan surat suara model 6, pemisahan surat suara DPD, suara Presiden, DPR dan DPRD dengan cara mencontreng akan berpeluang mengenai calon-calon lain.

"Dalam hal penyederhanaan surat suara dengan metode pemberian suara menandai dan menuliskan perlu dilakukan perubahan Undang-Undang," ujarnya.

Lidartawan menambahkan, dalam UU No 7 tahun 2017 yang perlu dilakukan perubahan seiribg dengan penyederhanaan surat suara yakni pasal 342 ayat 1,2 dan 3 tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon, nama paslon didalam surat suara.

Perubahan terhadap pasal 348 ayat 4 tentang pindah memilih. Perubahan terhadap pasal 353 ayat 1 huruf a, b, c pemberian suara dengan cara mencoblos.

Perubahan terhadap pasal 386 ayat 1, 2 dan 3 tentang keabsahan dengan tanda coblos sedangkan dalam penyederhanaan tata cara pemberian suara juga dilakukan dengan menuliskan nomor urut calon dan mencontreng.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana menyampaikan sesuai aturan Undang-Undang dalam pilkada serentak pemilihan kepala daerah memang dibebankan pada pemerintah daerah.

Meski saat saat hampir semua kabupaten/kota di Bali keteteran akan anggaran dengan situasi ekonomi saat ini, mau tidak mau harus dianggarkan karena perintah undang-undang.

"Sampai saat ini kita belum menerima usulan KPU secara riil angka yang diusulkan untuk anggaran Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Adnyana berharap, dalam merancang RKB dalam perhelatan Pilkada serentak nanti bisa dirancang efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.

Baca juga: Minta Coblosan Tak Dilangsungkan Saat Galungan, Lidartawan: Saya Sudah Kirim Kalender Bali ke KPU RI

Berkaca pada Pilkada lalu, banyak yang bisa di efisiensi dengan perbandingan yang diperoleh pada sejumlah provinsi di Indonesia.

"Kita banyak melakukan pemangkasan anggaran saat itu dan ternyata setelah Pilkada masih banyak anggaran yang tersisa," pungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved