Berita Bali

Terkait Dugaan Korupsi Belanja Anggaran di Pemprov Bali, Suwarsana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Sekretariat Daerah (Setda)

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Terkait Dugaan Korupsi Belanja Anggaran di Pemprov Bali, Suwarsana Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjebloskan I Wayan Wiantara SP (58) ke balik jeruji besi dengan vonis pidana penjara selama lima tahun.

Kini giliran I Nyoman Pasek Suwarsana (54) yang menghadapi sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 26 Agustus 2021.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Suwarsana dituntut pidana karena dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2016 yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

Baca juga: Kasus Masih Fluktuatif, Pemprov Bali Sosialisasikan Enam Langkah Jitu Hindari Penularan Covid-19

Atas perbuatannya itu, Suwarsana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Pasek Suwarsana SE atas kesalahannya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Pula membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 417.688.017.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," imbuh Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sebagai bendahara, Suwarsana melakukan penatausahaan keuangan secara proforma, yakni dengan menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah.

Dimana, terdapat pemberian panjar dari Bendahara Pengeluaran (BP) kepada Bendahara Pengeluran Pembantu (BPP) Biro Aset yang dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran dan BPP.

Namun, tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp 676.094.899,00 kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.

Suwarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar ke Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp.676.094.899.

Namun, dalam kenyataannya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Bantu Bali, Pemerintah Australia Hibahkan Ventilator ke Pemprov Bali untuk Hadapi Pandemi Covid-19

Sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada Bendahara Pengeluaran senilai Rp 626.094.899,00 (Rp 676.094.899,00 – Rp 50.000.000,00), ini disebut sebagai kerugian keuangan negara. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved