Berita Jembrana

Oknum Kepsek di Mendoyo Diganjar 15 Tahun, Sekda Budiasa: Kami Tunggu Putusan Tetap dan Mengikat

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di wilayah Kecamatan Mendoyo, diberhentikan sementara dan terancam dipecat.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
Dok. Sekda Jembrana I Made Budiasa
Sekda Jembrana I Made Budiasa 

Namun, ketika mengajukan banding, maka Pemda Jembrana menghormati dan akan menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bali.

“Nanti untuk hak pensiun nampaknya tidak akan ada. Kalau hak lainnya maka kami akan melihat aturan di UU ASN,” ungkapnya.

Budiasa mengaku, bahwa persoalan atas kasus oknum Kepsek ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap ASN di Jembrana terutama tenaga pendidik.

Bahwa kasus terhadap anak merupakan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum.

Maka dihimbau untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

“Apalagi tenaga pendidik yang masa hukumannya berlipat satu setengah dari tuntutan. Kami imbau dan mengecam aksi amoral tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari pengakuan teman korban.

Dimana pada saat belajar bersama di rumah korban, temannya ini melaporkan ke ibu korban bahwa anaknya paling disayang oleh oknum Kepsek.

Misalnya saja, sering dicium oleh oknum tersebut di sekolah.

Akhirnya diketahui, dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis 4 Maret 2021, oknum kepsek  tersebut pernah menciumnya di sekolah dan melakukan hal tidak senonoh lainnya.

Bahkan korban mengaku dugaan pelecehan seksual itu dilakukan di ruangan UKS.

Terpidana divonis hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya di PN Negara Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.

Atas putusan saat ini kuasa hukum dan terdakwa masih pikir-pikir dan diberi waktu selama sepekan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved