Berita Jembrana
Oknum Kepsek di Mendoyo Diganjar 15 Tahun, Sekda Budiasa: Kami Tunggu Putusan Tetap dan Mengikat
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di wilayah Kecamatan Mendoyo, diberhentikan sementara dan terancam dipecat.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di wilayah Kecamatan Mendoyo, diberhentikan sementara dan terancam dipecat.
Kasusnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara selama 15 tahun.
Atas hal ini, Pemerintah Daerah Jembrana belum mengambil sikap karena masih ada waktu tujuh hari untuk terpidana dan kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, atas putusan PN Negara.
Oknum Kepsek berinisial GK terlibat dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
BACA JUGA: Sebanyak 102 Warga Binaan Rutan Kelas II B Negara Jalani Vaksinasi Dosis II
Sekda Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu keputusan tetap dan mengikat oleh PN Negara.
Karena masih ada masa tujuh hari dimana terpidana dan kuasa hukum masih pikir-pikir akan putusan Majelis Hakim.
Oleh karena itu, pemberhentian terhadap oknum Kepsek itu, masih belum bisa dilakukan.
Meskipun rancangan untuk pemberhentian sudah dirapatkan oleh pihaknya.
“Kami masih menunggu status hukum yang tetap dan mengikat. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk yang bersangkutan mengajukan banding ada tidak,” ucapnya Jumat 27 Agustus 2021.
Menurut dia, bahwa jabatan Kepsek itu berstatus quo.
Pendek kata, yang bersangkutan masih menjabat namun tidak bekerja di sekolah tersebut.
Sehingga untuk fungsinya dijalankan oleh koordinator wilayah yang ditunjuk.
Atau diberhentikan sementara dengan kompensasi separuh gaji.
Dan otomatis akan menjadi pemberhentian ketika status hukum terpidana tetap dan mengikat dalam waktu sepekan ini.
Namun, ketika mengajukan banding, maka Pemda Jembrana menghormati dan akan menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bali.
“Nanti untuk hak pensiun nampaknya tidak akan ada. Kalau hak lainnya maka kami akan melihat aturan di UU ASN,” ungkapnya.
Budiasa mengaku, bahwa persoalan atas kasus oknum Kepsek ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap ASN di Jembrana terutama tenaga pendidik.
Bahwa kasus terhadap anak merupakan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum.
Maka dihimbau untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Apalagi tenaga pendidik yang masa hukumannya berlipat satu setengah dari tuntutan. Kami imbau dan mengecam aksi amoral tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari pengakuan teman korban.
Dimana pada saat belajar bersama di rumah korban, temannya ini melaporkan ke ibu korban bahwa anaknya paling disayang oleh oknum Kepsek.
Misalnya saja, sering dicium oleh oknum tersebut di sekolah.
Akhirnya diketahui, dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis 4 Maret 2021, oknum kepsek tersebut pernah menciumnya di sekolah dan melakukan hal tidak senonoh lainnya.
Bahkan korban mengaku dugaan pelecehan seksual itu dilakukan di ruangan UKS.
Terpidana divonis hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya di PN Negara Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.
Atas putusan saat ini kuasa hukum dan terdakwa masih pikir-pikir dan diberi waktu selama sepekan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (*)