Berita Bali

Lama Tak Melaut Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Muklis Divonis 11 Tahun Penjara

Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Namun pekerjaan beresiko ini justru mengantarkan Anak Buah Kapal (ABK) ini berurusan dengan hukum.

Kini Muklis harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun.

Diketahui, Muklis dibekuk petugas kepolisian saat mengantarkan pesanan paket sabu.

Baca juga: Simpan Sabu di Celana, Penjual Bahan Pangan di Bangli Diamankan Polisi

Total barang bukti sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 25 paket dengan berat 15,32 gram. 

"Terdakwa Muklis dijatuhi pidana pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ungkap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 29 Agustus 2021.

Dikatakan Aji Silaban, kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan, Muklis dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda

Vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Muklis dengan pidana pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap Aji Silaban. 

Seperti diberitakan, terjerumusnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini, bermula saat ia dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Bos.

Oleh Bos, terdakwa ditawari bekerja menempel atau menyerahkan paket sabu kepada pembeli.

Karena tidak bekerja melaut dalam waktu yang cukup lama, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan itu. 

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Terancam 20 Tahun Penjara

Beberapa hari kemudian, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Seusai mengambil paket, terdakwa lalu membawa ke kosnya. Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah dan dikemas menjadi 25 paket siap edar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved