Berita Bali

Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fitri Eko Setiawan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fitri Eko Setiawan (37).

Ditundanya sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap akan surat tuntutannya.

Terkait ditundanya sidang itu disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Diketahui terdakwa kelahiran Surabaya, 27 Maret 1983 ini diadili, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Baca juga: Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Chandra Diringkus di Hotel Seputaran Kuta

Eko ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menunggu seseorang untuk menyerahkan 16 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

"Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut ditunda. Sidangnya akan digelar minggu depan," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Rabu 25 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap, terdakwa ditangkap saat hendak menempel paket sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, Selasa 11 Mei 2021, sekira pukul 16.30 Wita.

Namun sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan 16 paket sabu yang dikemas bungkus permen di Jalan Noja Kesambi, Denpasar Timur.

Paket berhasil diambil, lalu dibawa terdakwa ke kosnya di Jalan Baja Taki, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Selanjutnya terdakwa menunggu perintah Aji Rai untuk menempel paket sabu itu.

Berselang beberapa jam, terdakwa dihubungi oleh Aji Rai diperintah membawa paket sabu ke Sesetan.

Terdakwa pun bergegas menuju Sesetan.

Baca juga: Driver Ojol Nyambi Bekerja Tempel Sabu dan Ekstasi, Dindin Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara

Setiba di sana terdakwa kembali menunggu perintah dari Aji Rai sembari membawa paket sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved