Driver Ojol Nyambi Bekerja Tempel Sabu dan Ekstasi, Dindin Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara

Dindin Syarifudin (33) harus merasakan pengapnya sel penjara, ini lantaran setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Dindin Syarifudin (33) harus merasakan pengapnya sel penjara, ini lantaran setelah majelis hakim Pengadilan Negeri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dindin Syarifudin (33) harus merasakan pengapnya sel penjara, ini lantaran setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pria yang bekerja sebagai driver ojek online divonis terbukti bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I.

Diketahui, Dindin ditangkap petugas kepolisian saat hendak menempel paket narkotik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. 

"Putusan hakim kepada terdakwa, delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Selasa, 24 Agustus 2021 di PN Denpasar. 

Baca juga: Pemkot Denpasar Bentuk 6 Tim dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Tugas Masing-masing Tim

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa kelahiran Cimahi, Jawa Barat, 21 September 1988 ini dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. 

"Terdakwa menerima putusan hakim. Jaksa penuntut juga menerima," jelas Pipit Prabhawanty. 

Baca juga: Dinilai Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Dituntut Bui 12 Tahun

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa Dindin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dindin pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan, Dindin ditangkap di depan sebuah tempat karaoke di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Senin 26 April 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Dituntut 13 Tahun Penjara

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti narkotik golongan I.

Yakni 4 plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,57 gram netto, 1 plastik klip berisi 14 butir pil ekstasi, dan 2 pecahan ekstasi.

Di mana berat keseluruhan 11,47 gram netto. 

Terdakwa terlibat dalam bisnis terlarang ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Yoga (DPO).

Terdakwa diperintah menempel 2 paket sabu di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Baca juga: Ditangkap di Kamar Hotel Tuban Badung, Aldino Dituntut 12 Tahun Penjara Edarkan Sabu dan Ekstasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved