Berita Bali

Dinilai Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Dituntut Bui 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa I Nyoman Ardika (40) dengan pidana bui selama 12 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa I Nyoman Ardika (40) dengan pidana bui selama 12 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa I Nyoman Ardika (40) dengan pidana bui selama 12 tahun.

Oleh JPU tersebut, terdakwa dinilai terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Pembacaan surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Tuntutan telah dibacakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," jelas JPU Sulasmi saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca juga: Jadi Kurir Belasan Paket Sabu & Ribuan Pil Ekstasi,Rian Saputra Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Terhadap tuntutan yang dilayangkan itu, terdakwa kelahiran Denpasar, 29 September 1980 yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya terdakwa mengajukan pledoi tertulis. Sidangnya minggu depan," imbuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. 

Sementara itu dalam surat tuntutan, terdakwa Nyoman Ardika dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu, Oknum Polisi, Ngurah Menara Dituntut 15 Tahun Penjara

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

"Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ungkap JPU Sulasmi. 

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa I Nyoman Ardika di Rumah Jalan Wahidin, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa, tanggal 20 April 2021, pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Diganjar Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Dari tangan terdakwa petugas kepolisian Polda Bali menyita narkotik jenis sabu seberat 0.75 gram netto dan ekstasi sebanyak 121 dengan berat total 36.57 gram netto. 

Ditangkapnya terdakwa bermula ketika petugas kepolisian Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana disebutkan terdakwa diduga terlibat narkotik.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di rumah tersebut. 

Baca juga: Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Bingung Dihukum 10 Tahun Penjara

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0.75 gram netto. Juga ditemukan puluhan paket yang berisi tablet ekstasi, di mana jumlah keseluruhan adalah sebanyak 121 butir dengan berat total keseluruhan 36.57 gram netto.  Selain itu diamankan pula barang bukti terkait lainnya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Kupit, dengan cara mengambil tempelan di daerah Gatsu Timur. Terdakwa kemudian bertugas memecah dan mengemaskan menjadi beberapa paket kecil, lalu menempel kembali sesuai perintah Kupit. Atas pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 50 ribu untuk per lokasi oleh Kupit. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved