Berita Bali

Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Bingung Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa Arief Aditya Putra (31) tampak kebingungan saat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Arief Aditya saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arief Aditya Putra (31) tampak kebingungan saat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim.

Beberapa kali ditanyakan mengenai putusan itu oleh majelis hakim maupun penasihat hukumnya, Arief kembali meminta agar hukumannya diturunkan.

Lantaran masih bingung, majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari bagi Arief untuk berpikir atas putusan itu. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 15 Juni 2021.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Tuban Badung, Aldino Belum Menerima Dihukum 10 Tahun Penjara

Diketahui terdakwa kelahiran Jakarta, 18 April 1989 ini dihukum terkait kepemilikan narkotik golongan I jenis tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

"Ini sudah putusan. Kalau saudara belum bisa menjawab, saya berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir," jelas Hakim I Made Yuliada. 

Sejatinya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Arief. 

Baca juga: Ditangkap di Kamar Hotel Tuban Badung, Aldino Dituntut 12 Tahun Penjara Edarkan Sabu dan Ekstasi

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Perbuatan terdakwa Arief melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim I Made Yuliada.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Andreas Menerima Dijatuhi Pidana Bui 9 Tahun 

Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah perumahan di Munggu, Mengwi, Badung, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita.

Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotik jenis tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, MDMA atau ekstasi dengan berat 2,16 gram netto, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) seberat 0,43 gram netto. 

Awalnya, tanggal 31 Desember 2020 terdakwa membeli 7 butir ekstasi dan LSD sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp7.100.000.

Terdakwa memperoleh barang yang dibelinya itu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Batu Belig Kerobokan, Kuta, Badung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved