Berita Bali
Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fitri Eko Setiawan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda
Namun apes, saat menunggu tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 16 sabu yang dikemas dalam bungkus permen dengan berat keseluruhan 6,22 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku belasan paket sabu itu miliknya yang didapat dari Aji Rai.
Terdakwa mengaku hanya bekerja menempel sabu itu sesuai perintah Aji Rai dengan upah Rp 50 ribu.
Selain uang terdakwa juga bisa mengkonsumsi sabu gratis.(*).
Kumpulan Artikel Bali