Berita Bali

Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fitri Eko Setiawan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda 

Namun apes, saat menunggu tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 16 sabu yang dikemas dalam bungkus permen dengan berat keseluruhan 6,22 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku belasan paket sabu itu miliknya yang didapat dari Aji Rai.

Terdakwa mengaku hanya bekerja menempel sabu itu sesuai perintah Aji Rai dengan upah Rp 50 ribu.

Selain uang terdakwa juga bisa mengkonsumsi sabu gratis.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved