Berita Bali

Lama Tak Melaut Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Muklis Divonis 11 Tahun Penjara

Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu. 

Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah oleh Bos untuk menempel paket sabu.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu, Oknum Polisi, Ngurah Menara Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menumpang ojek online.

Sesampainya di sana terdakwa sempat duduk di pinggir jalan sambil menunggu perintah penyerahan dari Bos.

Namun apes saat terdakwa sedang duduk tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, dan langsung mengamankan terdakwa.

Petugas kepolisian mengamankan terdakwa, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotik di seputaran daerah Padangsambian. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kepolisian membawa terdakwa ke kosnya. 

Sesampainya di kos terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Ditemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya.

Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram.

Terdakwa mengakui bahwa 25 paket sabu didapatnya dari Bos. Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Bos dengan upah Rp50 ribu per lokasi. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotik di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved