Berita Denpasar

Diduga ‘Pemain’ Lintas Negara, Owner Bar di Denpasar Ditangkap Pesta Ganja

Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar masih memeriksa DMM asal New Zealand yang merupakan owner sebuah bar di wilayah Sanur

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay
Foto ilustrasi narkoba - Diduga ‘Pemain’ Lintas Negara, Owner Bar di Denpasar Ditangkap Pesta Ganja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar masih memeriksa DMM asal New Zealand yang merupakan owner sebuah bar di wilayah Sanur, Denpasar, Bali.

DMM yang ditangkap bersama temannya DR asal Australia, Kamis 26 Agustus 2021 sore diduga ‘pemain’ narkoba lintas negara.

Pemeriksaan terus dilakukan pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari tahu asal usul narkoba jenis ganja yang ditemukan polisi, sejak Jumat 27 Agustus 2021 hingga Sabtu 28 Agustus 2021.

“Mereka ada dugaan ‘pemain’ narkoba jenis ganja kelas berat lintas negara," ujar sumber di kepolisian, Sabtu.

Baca juga: Diduga Penyalahguna Narkoba Lintas Negara, Dua WNA Diamankan Jajaran Polresta Denpasar

Dijelaskannya, WNA tersebut ditangkap di salah satu rumah di Jalan Danau Tamblingan, Gang Penjor Agung, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Menurut polisi, saat penggerebekan, ganja yang disita tidak begitu banyak, namun untuk barang yang didapat ada dugaan berasal dari lintas negara.

"Ya BB ganja tidak begitu banyak, karena itu kami masih dalami," tambahnya.

DMM dan DR saat diamankan tengah asyik berpesta narkoba jenis ganja.

"Ditangkap kemarin sore (Kamis, 26 Agustus 2021) di rumah Jalan Danau Tamblingan, Sanur," ujar seorang sumber di kepolisian.

Pengungkapan ini bermula, saat petugas menerima informasi bahwa DMM sedang membuat acara atau pesta narkoba bareng temannya di rumah tersebut.

"Dia (DMM) ini sudah seminggu diincar petugas karena penyalahgunaan narkoba," beber sumber kepolisian.

Baca juga: Dit Polairud Polda Bali Awasi Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir

Setelah mendapat informasi, petugas lalu melakukan penggerebekan di TKP dan mendapati keduanya bersama barang bukti ganja.

Seusai digerebek, kedua WNA dan barang bukti narkoba dibawa menuju Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Losa Lusiano Araujo membenarkan penangkapan dua WNA tersebut.

Namun disinggung mengenai berat BB dan bagaimana hasil perkembangan lanjutan dari pemeriksaan kedua bule tersebut, Kasat Narkoba masih enggan menjelaskan lebih lanjut.

Rencananya, hasil pengungkapan kasus narkoba ini akan dirilis di Polresta Denpasar, Senin 30 Agustus 2021.

"Masih didalami. Tunggu rilis bersama humas," ujarnya, Sabtu 28 Agustus 2021.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved