Berita Tabanan

Puluhan TPS3R Segera Dibangun di Tabanan untuk Kurangi Kiriman Sampah ke TPA Mandung

Menurut data yang diperoleh dari DLH Tabanan, ada 30 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan rencananya akan mendapat bantuan pembangunan TPS3R

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
salah satu tempat penampungan sampah yang menumpuk dan meluber ke jalan di Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kabupaten Tabanan akan mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di puluhan titik yang sudah diusulkan.

Saat ini prosesnya masih dalam proses administrasi dan menunggu kepastian dari pusat terkait jumlah TPS3R yang akan dibangun di Tabanan.

Sebelumnya Tabanan telah mengusulkan 30 titik pembangunan tempat pengelolaan sampah itu sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah yang dikirim menuju TPA Mandung Tabanan yang sudah over kapasitas.

Menurut data yang diperoleh dari DLH Tabanan, ada 30 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan rencananya akan mendapat bantuan pembangunan TPS3R.

Baca juga: 4 Warga di Tabanan Kena Bualan Benny, Modus Bisa Loloskan Korban Jadi PNS

Diantaranya adalah di Desa Antosari, Wanagiri, Wanagiri Kauh,  Gadung Sari, Dalang, Tegalmengkeb, Buwit, Tengkudak, Kukuh, Bongan

Kemudian juga di Desa Gunung Salak, Bajera utara, Selemadeg, Buruan, Subamia, Gadungan, Babahan, Antapan, Lalanglinggah, Baturiti Kecamatan Kerambitan.

Selanjutnya, di Desa Luwus, Perean, Wanasari, Batunya, Denbantas, Bengkel, Nyitdah, Angseri, Perean Kangin dan di Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu informasi lanjutan mengenai pembangunan TPS3R di Kabupaten Tabanan. Sebab, untuk pembangunannya nanti proyeknya berada di bawah Dinas PUPRPKP Tabanan.

“Jumlahnya yang akan dibangun sekitar 30 titik, tapi kewenangannya nanti akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Tabanan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu 29 Agustus 2021.

Menurut Subagia, bantuan pembangunan tempat pengelolaan sampah ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Yang terpenting kedepannya akan mengurangi kiriman sampah ke TPA Mandung.

Dia berharap semoga bantuan pembangunan TPS3R ini terus berlanjut di tahun berikutnya.

“Tentunya akan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA nanti. Selain itu juga memberikan wadah atau tempat bagi masyarakat setempat untuk melakukan pengelolaan sampah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Tabanan, I Gusti Agung Gede Khrisna Kamasan menjelaskan, hingga saat ini rencana pembangunan TPS3R di puluhan titik tersebut baru menyelesaikan tahapan desk dengan kementerian.

“Saat ini baru selesai tahapan desk dengan Kementerian. Jumlahnya kemarin ada di 29 titik lokasi. Tapi, kita belum tahu berapa jumlah pastinya,” angkanya saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Bupati Tabanan Berikan Dukungan Langsung Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas

Khrisna melanjutkan, intinya saat ini untuk pembangunan TPS3R di Kabupaten Tabanan masih dalam proses.

Ketika telah dipastikan oleh pemerintah pusat baru akan mengetahui berapa jumlah titik dan berapa jumlah anggaran yang akan diberikan kepada Pemkab Tabanan.

“Untuk anggarannya nanti tergantung berapa lokasi yang akan disetujui pusat. Artinya sekarang masih belum pasti,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kapan realisasi pembangunan tempat pengelolaan sampah tersebut, Khrisna menyebutkan jika sesuai dengan timeline atau rencana awal diperkirakan mulai pengerjaan bulan September atau awal bulan Oktober 2021 mendatang.

“Untuk jumlah titik dan anggaran masih menunggu hasil finalnya nanti setelah URK (usulan rencana kegiatan) dari Kemenkeu dan Bappenas keluar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada para Perbekel untuk disampaikan ke masyarakat agar mengambil langkah untuk mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub No 47 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Kita sudah imbau masyarakat mengambil langkah saling bergerak sesuai Pergub 47 seperti pemilahan dan sebagainya. Tapi pelaksanaannya di lapangan masyarakat ternyata masih belum siap. Padahal sebelumnya kita sudah infokan ke perbekel untuk diteruskan ke masyarakat," ungkapnya.

Beberapa langkah lain yang bisa dilaksanakan masyarakat diantaranya sampah organik bisa dikelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lobang biopori, komposter dan pewadahan kompos lainnya.

"Jika semua elemen masyarakat di kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan Tanpa TPA bisa kita wujudkan itu," tegasnya.

Menurutnya, untuk sampah an-organik dikerjasamakan dengan Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.

Baca juga: DLH Ajak Masyarakat Olah Sampah Mandiri, Mimpi Wujudkan Tabanan Tanpa TPA Masih Jauh

Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas dan piring keramik maka bisa di jual ke bank sampah.

"Artinya jika prilaku sikap mental masyarakat berubah maka tidak ada istilah susah buang sampah an-organik. Dan saya sudah buktikan sendiri di rumah tangga saya sendiri," katanya.

Dan terakhir, kata dia, untuk sampah residu sesuai dengan Perda 5 Tahun 201 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung.

Yang termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti Pampers, softex atau pembalut wanita, masker, kertas minyak dan lain sebagainya.

"Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa didaur ulang lagi baru bisa dibawa ke TPA," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved