Berita Jembrana

Vonis 15 Tahun Pelaku Persetubuhan, P2TP2A Jembrana: Langkah Maju Memberikan Keadilan dan Efek Jera

Panca menjelaskan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

Pihaknya, saat ini sedang menunggu keputusan tetap dan mengikat oleh PN Negara.

 Karena masih ada masa tujuh hari dimana terpidana mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Meskipun rancangan untuk pemberhentian sudah dirapatkan oleh pihaknya.

“Kami masih menunggu status hukum yang tetap dan mengikat. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk yang bersangkutan mengajukan banding,” paparnya.

Untuk informasi, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim memutus pidana penjara 15 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved