Berita Buleleng
Diperiksa di Mapolres Buleleng, Lima Warga Desa Sidatapa Klaim Diri Sebagai Korban
kepada penyidik, kelima warga itu mengklaim jika posisi mereka dalam insiden bentrok dengan anggota TNI hanya sebagai korban.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Lima warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng telah selesai dimintai keterangannya di Mapolres Buleleng pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kelima warga itu mengklaim jika posisi mereka dalam insiden bentrok dengan anggota TNI hanya sebagai korban.
Hal tersebut diungkapkan Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum ke lima warga tersebut.
Ditemui usai mendampingi kliennya, pria yang juga mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah itu nenyebut sangat mengapresiasi cara Polres Buleleng dalam mencari kebenaran dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: UPDATE: 5 Warga Desa Sidatapa Dimintai Keterangan di Polres Buleleng, Buntut Bentrok dengan TNI
Ia juga mengatakan, dibawanya kasus ini ke ranah hukum memiliki sisi positif dan negatif.
Sisi positifnya, kata Suardika, warga bisa menceritakan alur peristiwa.
Sementara sisi negatifnya, kasus ini sebelumnya sudah dimediasi oleh beberapa pihak, hingga sempat mendapatkan kesepakatan damai.
Namun belakangan kasus rupanya diputuskan dibawa ke ranah hukum, atas perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.
Suardika kemudian menyebut, lima kliennya yang dimintai keterangan di Mapolres Buleleng ini merupakan korban dari kasus bentrok tersebut.
"Apa mungkin klien saya yang badannya kecil begini berani dengan orang yang berpakaian loreng. Klien saya justru datang belakangan bersama bapaknya, untuk mencari kakaknya.
Kakaknya itu sudah lebih dulu mengalami perbuatan yang saya pandang tidak baik.
Bapaknya hadir, kerah bajunya diambil sehingga klien saya ini mencoba menyelamatkan bapaknya. Namun klien saya juga mendapat perlakuan yang sama, jadi posisinya sebagai korban," ungkapnya.
Kendati Suardika mengklaim jika posisi kliennya itu sebagai korban, ia berharap agar kasus masih bisa diselesaikan secara damai.
Namun apabila dari pihak TNI tetap memutuskan untuk melanjutkannya ke ranah hukum, Suardika pun nengaku siap mendampingi kelima warga Desa Sidatapa tersebut, untuk mencari kebenaran yang terjadi dalam insiden tersebut.
Baca juga: Persadha Nusantara Sayangkan Batalnya Kesepakatan Damai di Desa Sidatapa Buleleng
Bahkan, pihaknya juga sudah melaporkan Dandim Lisrianto bersama beberapa anggotanya ke Pomdam IX/Udayana, pada Jumat kemarin.
"Sebagai warga buleleng, tidak nyaman rasanya bila sesuatu yang harusnya damai, ternyata batal. Karena kesepakatan perdamaian tidak berjalan, kami juga akhirnya melaporkan Dandim dan anggotanya ke Pomdam. Nanti dari pemeriksaan akan ketemu berapa orang anggota TNI yang memukul warga," terangnya.
Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Andiran Pramudianto mengatakan, setelah meminta keterangan lima warga Desa Sidatapa ini, pihaknya juga selanjutnya akan meminta keterangan saksi lain.
Seperti tokoh adat, dan instansi lain yang saat itu juga bertugas dalam pelaksanaan rapid antigen acak di Desa Sidatapa beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait adanya klaim jika kelima warga yang dimintai keterangannya itu merupakan korban dalam insiden bentrok tersebut, AKBP Andrian menyebut hal itu nantinya akan dibuktikan oleh penyidik lewat penyelidikan.
"Mereka berhak memberikan keterangan seperti itu. Nanti akan kami buktikan dalam penyelidikan, terkait benar atau tidaknya pengakuan tersebut," tutupnya.
Ada Perintah Komando Atas
Sebelumnya, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, ia mendapatkan perintah dari Danpomdam IX/Udayana, agar kasus terus dilanjutkan ke ranah hukum.
Bagi anggota TNI yang melakukan pemukulan balik ke warga, diproses di jalur militer, sementara warga yang memukul anggota TNI saat sedang melaksanakan tugas rapid antigen acak di desa tersebut di proses di kepolisian.
Sebagai prajurit, Dandim Windra pun harus melaksanakan perintah dari komando atas tersebut.
"Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan.
Baca juga: Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Buleleng Lanjut Jalur Hukum
Saya kurang paham alasannya mengapa.
Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami," ungkapnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng