Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Dua Pemalsu Suket Rapid Antigen di Pelabuhan Gilimanuk Kembali Ditangkap

Dua sopir bus dan mini bus travel, dari Jawa diciduk Satreskrim Polres Jembrana. Kedua sopir itu ditangkap karena menyediakan suket rapid tes antigen

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Dua tersangka pemalsuan surat keterangan rapid test antigen saat berada di Mapolres Jembrana, Bali, Senin 30 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua sopir bus dan mini bus travel, dari Jawa diciduk Satreskrim Polres Jembrana.

Kedua sopir itu ditangkap karena menyediakan suket rapid tes antigen palsu.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa dua sopir bus ini ialah Heri Kusnandar, 39 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur dan Yusron Amirulloh 37 tahun, asal Karawang Jawa Barat.

Keduanya membawa rombongan pekerja asal Cianjur, Jawa Barat menuju Bali.

Baca juga: Sekarang Rapid Tes Antigen di Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk Hanya Rp 85 Ribu

Mereka kedapatan membuat atau membisniskan syarat rapid test antigen palsu ini dengan memungut Rp100 ribu per lembar untuk penumpang, Kamis 26 Agustus 2021.

Total ada 48 penumpang yang dimintai dan menggunakan rapid test antigen palsu ini.

“Kedua tersangka membisniskan surat keterangan rapid test antigen palsu. Keduanya merupakan sopir yang membawa pekerja dari Jawa Barat,” ucapnya Senin 30 Agustus 2021.

Baca juga: Penumpang di Bandara Ngurah Rai Meningkat Usai Syarat Masuk Bali Kini Bisa Pakai Rapid Test Antigen

Dijelaskannya, mereka ditangkap empat hari lalu sekitar pukul 09.00 Wita, sesaat setelah pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dibuka.

Tepat di pos validasi syarat prokes pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), akhirnya diketahui bahwa seluruh surat rapid test tersebut palsu.

Barcode-nya ada memang. Tapi, ketika dikonfirmasikan ke klinik di Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa suket rapid itu bukan dikeluarkan klinik itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah terbukti pihak klinik tidak mengeluarkan, maka dilakukan penelusuran dan akhirnya diketahui, ternyata dibuat oleh teman tersangka di Banyuwangi berinisial AGS, yang menjadi tersangka ditangkap di Polres Banyuwangi, dalam kasus ini.

“Jadi ada kerja sama dengan rekan tersangka di Banyuwangi. Yang membuat surat rapid palsu tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Satu Klinik Rapid Test di Gilimanuk Ditutup

Menurut Reza, bahwa dua tersangka sebelum membawa penumpang, sudah meminta KTP terlebih dahulu dan memfotonya.

Kemudian, dikirim ke AGS.

Satu jam kemudian datang 48 lembar suket palsu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved