Berita Bali
Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rudianto dan Karnanda Terancam 20 Tahun Penjara
Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Rudianto dan Karnanda saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar.
Baru pada tanggal 29 April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi.
Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 28 paket ganja diperoleh berat bersih keseluruhan 2025 gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali