Berita Bali

Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rudianto dan Karnanda Terancam 20 Tahun Penjara

Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Rudianto dan Karnanda saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rudianto (42), tukang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22), pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini diadili, karena nekat menjadi penerima sekaligus pengedar 24 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang dikirim dari Pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali. 

Puluhan Kg ganja itu dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron.

Dari 24 Kg ganja tersebut, sebanyak 22 Kg sudah berhasil diedarkan oleh kedua terdakwa.

Sementara sisanya sebanyak 28 paket dengan berat keseluruhan 2205 gram netto berhasil disita polisi pada saat penangkapan. 

Baca juga: Diduga ‘Pemain’ Lintas Negara, Owner Bar di Denpasar Ditangkap Pesta Ganja

"Dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut, dan saat di persidangan kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 30 Agustus 2021.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif terhadap kedua kliennya terdakwa.

Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Ditangkap Jadi Perantara Jual Beli 5 Kg Ganja, Rio Dituntut 14 Tahun Penjara

Atau dakwaan kedua, Rudianto dan Karnanda dinilai melanggar Pasal  111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Kedua terdakwa pun terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu dalam dakwaan JPU Muliani dibeberkan, kasus ini berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, saat Rudianto dihubungi oleh Manek.

Manek mengatakan, akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang. 

Baca juga: Puluhan Kilogram Paket Ganja dan Sabu Dimusnahkan di BNNP Bali, Brigjen Sugianyar: War On Drugs

Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut dan didalamnya terdapat 24  paket ganja yang beratnya masing-masing paket 1 Kg.

Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak. 

Terhitung dalam waktu seminggu, sebanyak 22 Kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.

Baca juga: Peringati HANI 2021, BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 48 Kg Ganja dan 984 Gram Sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved