Berita Denpasar
Ditangkap Jadi Perantara Jual Beli 5 Kg Ganja, Rio Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa Rio Ronald (27).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa Rio Ronald (27).
Terdakwa asal Jakarta ini dituntut, karena diduga terlibat peredaran ganja, yakni berperan sebagai perantara jual beli.
Diketahui, Rio ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa ganja seberat 5.465 gram netto.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 di Denpasar, 82 Orang Diputar Balik Lantaran Tak Punya Tujuan Jelas
"Tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," jelas JPU IB Putu Swasdharma Diputra saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dikatakannya, sesuai pembuktian di persidangan terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
Baca juga: Ibu Hamil Bisa Divaksinasi di FKTP Sudirman Denpasar, Belum Ada Juknis Kemenkes
"Sesuai dakwaan alternatif pertama, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Pembelaan akan dibacakan pada sidang hari Kamis depan," sambung JPU Swasdharma Diputra.
Baca juga: Ditangkap di Banyuwangi Kuasai 15 Kg Ganja, Kosim Terancam 20 Tahun Penjara
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Rio ditangkap bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotik di wilayah Padangsambian Denpasar.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan.
Lalu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di tas terdakwa.
Baca juga: Penangkapan Bandar 44 Kg Ganja Berawal Dari Napi Lapas Kerobokan, Terancam Hukuman Mati
Penggeledahan pun berlanjut ke kamar kos terdakwa, petugas kembali berhasil menemukan 2 paket ganja. Dari total ganja yang ditemukan diperoleh berat bersih keseluruhan 5.465 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan ganja dari Mas Bro.
Terdakwa diperintah menaruh, menempel atau menyerahkan kepada pembeli atau pemesan.
Dari pekerjaan menerima barang terdakwa mendapat Rp200 ribu. Kalau menaruh atau menempel diberi upah Rp500 ribu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali