Berita Bangli

Banyak IKM Tak Terdata, Disperindag Bangli Akui Hanya Punya Data Pelaku IKM Tahun 2017

alasan data IKM belum diperbaharui sejak empat tahun lalu, karena proses pendataan yang membutuhkan waktu cukup lama

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengaku kesulitan untuk mendata jumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Bangli.

Alhasil, pihak dinas hanya memiliki data IKM tak belum pernah diperbaharui lagi sejak tahun 2017.

Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan menyebutkan, alasan data IKM belum diperbaharui sejak empat tahun lalu, karena proses pendataan yang membutuhkan waktu cukup lama.

Seperti pada tahun 2017, di mana pendataan IKM membutuhkan waktu hampir setahun.

Baca juga: Dinsos Bangli Siapkan Vaksinasi Bagi 577 Penyandang Disabilitas

“Hal ini juga dikarenakan tenaga kami yang terbatas. Sehingga proses pendataan membutuhkan waktu lama,” ujarnya Selasa (31/8/2021).

Gunawan yang saat itu didampingi Kabid Perindustrian, Gede Karda mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2017, Bangli memiliki 4.402 IKM.

Jumlah tersebut diperkirakan telah meningkat.

Mengingat tiap tahun Disperindag memiliki target 3 atau 4 persen peningkatan IKM dalam setahun.

Kendala update data dari dinas, lanjut Gunawan, juga dikarenakan banyaknya IKM di Bangli yang tidak mendaftarkan diri.

Pihaknya bahkan menyebut dari 4.402 IKM yang tercatat, hanya sekitar 300an IKM yang berizin.

“Mereka belum melegalkan dirinya sebagai IKM, karena produk yang dihasilkan hanya sebagai usaha sampingan. Sedangkan pekerjaan utamanya adalah petani. Jadi belum benar-benar 100 persen terjun sebagai IKM,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Gunawan, banyak pelaku-pelaku industri yang produknya laku di pasaran.

 Kebanyakan dari mereka menjual produknya secara daring, melalui media sosial facebook.

“Ketika mereka memerlukan proses legalitas, barulah mengurus surat keterangan di desa. Misalnya untuk proses pinjam uang sebagai modal.

Baca juga: Alas Metapa, Wisata Spiritual di Bangli Tempat Dalem Tarukan Bertapa

Sebaliknya, jika belum butuh, ya tidak mengurus izin. Sedangkan kita mengontrolnya susah, karena di facebook pun yang tertera adalah nama tempat usahanya,” kata Gunawan.

Pihaknya berharap para pelaku usaha mulai mengurus izin. Sebab pengurusan izin, saat ini bisa dilakukan secara online, dengan mengakses situs oss.go.id untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

NIB ini, imbuhnya, merupakan persyaratan dasar untuk mengurus izin lebih lanjut.

“Pengurusan izin usaha ini, selain sebagai bentuk legalitas tujuannya lainnya adalah branding atau pencitraan.

Dengan demikian area penjualan produk bisa semakin diperluas. Terlebih di situasi pandemi saat ini, yang pemasarannya kebanyakan dilakukan secara online.

Contohnya pada produk makanan, jika ada sertifikasi halal atau aman dikonsumsi, maka orang lain tidak ragu untuk membeli.

Selain itu, dengan adanya izin usaha, maka bantuan dari pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved