Hambali, Otak Bom Bali 2002 Akhirnya Diadili di Pengadilan Penahanan Guantanamo

Hambali selama lebih dari 15 tahun mendekam di penjara Guantanamo, Amerika Serikat (AS) tanpa dakwaan setelah tertangkap.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Penghuni penjara Guantanamo sedang beraktivitas, belum lama ini. Inzet: Hambali, dalang peristiwa Bom Bali 2002, yang menghuni penjara itu membela diri di Pengadilan Amerika Serikat, Kamis (18/8/2016) 

TRIBUN-BALI, GUANTANAMO - Hambali, teroris kejam yang menjadi otak bom Bali tahun 2002 akhirnya diadili.

Hambali selama lebih dari 15 tahun mendekam di penjara Guantanamo, Amerika Serikat (AS) tanpa dakwaan setelah tertangkap.  

Senin (31/8/2021), Hambali hadir di pengadilan pusat penahanan Guantanamo bersama dua orang Malaysia. 

Mereka diadili atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman, adalah pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al Qaeda.

Baca juga: TERKINI, Hambali, Sosok yang Disebut ‘Otak’ Bom Bali akan Dihadirkan di Persidangan Militer AS

Pemerintah AS mengatakan, Hambali merekrut milisi termasuk dua orang Malaysia, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Nurjaman, untuk melancarkan aksinya.

Sejumlah serangan yang didalangi Al Qaeda dan Jemaah Islamiyah antara lain bom Bali 2002 pada Oktober di Paddy's Pub dan Sari Club, Bali, serta bom bunuh diri Agustus 2003 di JW Marriott Jakarta.

Total korban tewas dalam bom Bali 2002 dan bom JW Marriott adalah 213 orang, termasuk 202 di Bali yang 88 di antaranya warga Australia.

Jaksa menuduh Mohammed Nazir dan Mohammed Farik bertindak sebagai perantara dalam transfer uang yang digunakan untuk mendanai operasi kelompok tersebut.

Ketiganya ditangkap di Thailand pada 2003 dan dipindahkan ke sel rahasia "situs hitam" CIA yang penuh penyiksaan, menurut laporan Komite Intelijen Senat yang dirilis pada 2014.

Pada 2006 mereka dipindahkan ke Guantánamo.

"Ini sudah hampir 20 tahun kemudian, para saksi telah meninggal, pemandangannya berubah drastis," kata Brian Bouffard, pengacara Mohammed Nazir bin Lep, salah satu warga Malaysia, sebelum sidang.

"Dalam pandangan saya, itu fatal bagi kemampuan pengadilan agar adil," lanjutnya dikutip dari The Guardian.

Keputusan untuk mendakwa mereka, yang dibuat oleh pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan Trump, juga memperumit upaya menutup Guantanamo, kata Bouffard.

Sidang Hambali dilakukan saat pemerintahan Biden mengatakan akan menutup pusat penahanan Guantanamo, di mana AS masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan dan invasi 11 September 2001.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved