Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hambali, Otak Bom Bali 2002 Akhirnya Diadili di Pengadilan Penahanan Guantanamo

Hambali selama lebih dari 15 tahun mendekam di penjara Guantanamo, Amerika Serikat (AS) tanpa dakwaan setelah tertangkap.

Tayang:
Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Penghuni penjara Guantanamo sedang beraktivitas, belum lama ini. Inzet: Hambali, dalang peristiwa Bom Bali 2002, yang menghuni penjara itu membela diri di Pengadilan Amerika Serikat, Kamis (18/8/2016) 

Pemerintahan baru dinilai akan sulit memasukkan salah satu dari tahanan itu ke daftar orang yang berpotensi dipindahkan dari Guantánamo atau dikirim pulang.

"Bahkan akan lebih sulit setelah dakwaan," katanya.

Persidangan juga berjalan kurang lancar karena pengacara untuk orang-orang Malaysia mempertanyakan kemampuan penerjemah ruang sidang, yang tampaknya berbicara dengan terbata-bata dalam bahasa Inggris dan Melayu.

Tidak jelas mengapa butuh waktu lama untuk menuntut mereka sebelum komisi militer melakukannya.

Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap orang-orang tersebut pada Juni 2017, tetapi pejabat hukum Pentagon yang mengawasi kasus-kasus Guantanamo menolak dakwaan tersebut dengan alasan yang belum diungkapkan kepada publik.

Kasus ini memiliki banyak elemen yang membuatnya rumit, termasuk apakah pernyataan yang dibuat ketiga pria tersebut dapat dibahas di pengadilan, karena penyiksaan yang mereka alami dalam tahanan CIA.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/global/read/2021/08/31/111501870/hambali-otak-bom-bali-2002-mulai-disidang-di-as-bersama-2-warga-malaysia?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved