Berita Karangasem
Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, IGAMS, pada Selasa (31/8/2021) siang.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Pantauan di lapaangan, IGAMS mengenakan pakaian endek warna cokelat. Yang bersangkutan didampingi oleh kuasa hukumnya, AA. Gede Parwata.
IGAMS diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 wita. Pemeriksaan terkait seputar pengadaan ratusan ribu masker jenis scuba.
Baca juga: Polres Karangasem Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Vaksin
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Saksi diperiksa penyidik mulai pukul 09.30. Pemeriksaan seputar tugas pokoknya selama menjabat sebagai Bupati Karangasem.
Satu diantaranya kebijakan mengeluarkan SK terkait penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT).
"Penyidik memeriksa karena ada beberapa saksi yang menyebut namanya. Makanya beliau diperiksa untuk mengkroscek keterangan sebelumnya," kata Dewa Semaraputra.
Proses pemeriksaan berjalan lancar, tak ada hambatan. Pertanyaan yang diajukan sekitar masker scuba.
Pejabat asal Bangli ini, menambahkan, penyidik melayangkan sekitar 30 pertanyaan.
Terkait kebijakan pengadaan masker, SK yang dibuat untuk mencairkan anggaran BTT, hingga beberapa pertanyaan lain.
Dari pertanyaan yang disampaikan, belum ada hal baru yang ditemukan penyidik Kejari.
"Setelah ini kemungkinan kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi lain. Untuk waktunya, tim penyidik rencana akan agendakan," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.
Sampai 31 Agustus 2021, tim penyidik telah periksa sekitar 60 saksi terkait masker.
Baca juga: 50 Persen Desa di Karangasem Terancam Alami Kekeringan Saat Musim Kemarau
Sementara itu, IGAMS tidak mau berkomentar saat diwawancara terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus pengadaan masker scuba.
Ia langsung menuju mobil usai pemeriksaan. Kuasa hukum IGAMS, AA. Gede Parwata, membenarkan adanya pemeriksaan terkait itu.
Pemeriksaannya terkait kebijakan pengadaan masker scuba saat menjabat Bupati Karangasem. Seperti proses pengadaan, hingga pencairan anggaran BTT.
"Saya hanya mendampingi. Pemeriksaan lancar, tidak ada hambatan. Pemeriksaan jeda sebentar karena penyidik mau shalat," kata Parwata.
Dewa Gede Semaraputra menambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah melaksanakan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Senin (16/8/2021).
Penyidik melakukan gelar perkara supaya proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan bisa keluar cepat.
"Kita sudah melakukan ekspose terhadap perkara pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Semoga perhitungan kerugian negara oleh BPKP segera keluar untuk bisa ke tahap selanjutnya,"harap Dewa Semaraputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri.
Untuk pemeriksaan saksi serta ahli telah selesai.
Terakhir penyidik memintai keterangan ahli forensik dari sisi kesehatan. Mengingat kasus yang ditangani terkait masker, sehingga perlu keterangan dari ahli.
Penyidik ahli forensik asal dari Rumah Sakit (RS) Sanglah, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: BPBD Karangasem Bagi-bagi Ribuan Masker di Sejumlah Titik Keramaian, Dari Pasar hingga Ruang Publik
"Menurut keterangan ahli, masker scuba yang dibagikan Dinsos kepada masyarakat dianggap tidak efektif untuk penanganan serta pencegahan penularan COVID-19," imbuh Semaraputra.
Untuk penetapan tersangka masih menunggu perhitungan BPKP.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Karangasem.
Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti.
Sekarang tim penyidik sedang mengumpulkan serta mempersiapkan alat bukti dan dokumen lainnya.
"Calon tersangka sudah ada. Berapa orang tersangka (kasus masker) tunggu waktunya. Nantinya pasti kita umumkan,"tambah Dewa Semaraputra, beberapa hari lalu.
Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan berkas dan dokumen yang ditentukan.
Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.
Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.
Tim penyidik masih mlengkapi kekurangan yang dibutuhkan.
Penyidik sudah memeriksa hampir puluhan orang saksi. Mulai dari pejabat BPBD, BPKAD, Dinas Sosial Kaarangasem, Inspektorat Daerah (IRDA), Perbekel, & Lurah.
Pemeriksaan juga menyisir para rekanan yang mngambil pengadaan ratusn ribu pieces masker jenis scuba di Dinsos.
Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem di dalami Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.
Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terjadi penyimpangan. Mengingat anggaran yang dikucurkan pemda mencapai sekitar Rp 2.9 miliar.
Informasi di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2.9 milliar lebih.
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces.
Tujuannya untuk warga Karangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada tahun 2020.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pieces.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem